Pengertian SNI, Apa Itu SNI ?
- SNI merupakan dokumen standard yang disusun berdasarkan konsensus oleh Panitia Teknis yang terdiri dari stakeholder (produsen, konsumen, regulator, pakar akademisi, praktisi, asosiasi, laboratorium, dll).
- SNI adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara nasional di wilayah teritorial Republik Indonesia.
- SNI merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan oleh pelaku usaha atau pemilik merk dagang untuk diterapkan terhadap produknya dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya saing produk atau sebagai alat untuk marketing dan promosi produk.
Standard juga berfungsi sebagai hambatan non tarif dimana kini sesuai dengan peraturan WTO yang mengarah pada perdagangan global yang mulai meghilangkan bea masuk produk antar negara atau, lahirnya kawasan perdagangan bebas dimana barang dapat keluar masuk suatu negara tanpa ada bea masuk tertentu, maka standard digunakan sebagai hambatan non tarif. Semakin maju suatu negara maka semakin tinggi standard yang diterapkan untuk melindungi masyarakat dan melindungi kepentingan nasionalnya. Dalam hal ini juga termasuk SNI agar produk-produk domestik dapat bersaing dan diterima pasar.
Memang tidak ada korelasi langsung bahwa produk yang sudah mendapatkan sertifikat SNI berdampak pada peningkatan penjualan di pasar, namun jangan lupa bahwa produk-produk dengan kualitas yang baik, aman untuk konsumen, dan memberikan nilai yang lebih untuk kepuasan pelanggan akan dapat lebih diterima pasar. Demikian 3 definisi utama SNI ini mudah-mudahan dapat membantu memberikan pencerahan kepada anda.
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda
[…] Sertifikat: Jika produk lolos uji, produsen akan diberikan sertifikat yang […]