Rajawali Testing Lab

Deterjen

Deterjen adalah bahan pembersih yang umum digunakan untuk mencuci pakaian dan berbagai kebutuhan rumah tangga. Namun, limbah deterjen yang tidak terkelola dengan baik dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia, seperti pencemaran air, tanah, dan udara, serta gangguan pada ekosistem dan kesehatan manusia. Untuk itu pengujian deterjen sangat penting untuk menjamin kualitas, keamanan, dan efektivitas produk detergen. 

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Deterjen sebagai bagian dari perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), memerlukan izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Izin ini memastikan keamanan, mutu, dan manfaat deterjen sebelum diedarkan di pasaran, baik untuk produk produksi dalam negeri maupun impor. Perbekalan Kesehatan  Rumah Tangga  (PKRT) adalah  alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Deterjen pada klasifikasi PKRT termasuk kelas 02 atau menimbulkan risiko sedang yang harus mendapat izin edar sebelum beredar di wilayah Indonesia. Pengujian dan syarat mutu untuk deterjen di indonesia terdapat pada SNI 4594-2017 Amd 1-2020 (Detergen serbuk) dan SNI 4075-1-2017 Amd 1-2020 (Deterjen Cair).

Laboratory Services

 Dalam memenuhi kebutuhan pengujian SNI 4594-2017 Amd 1-2020 (Detergen serbuk) dan SNI 4075-1-2017 Amd 1-2020 (Deterjen Cair)., Rajawali Testing Lab menyediakan pengujian yang tepat dengan metode yang sesuai dan tenaga kerja yang kompeten serta instrumentasi yang mutakhir. Rajawali Testing Lab menyediakan layanan dengan metode pengujian pembalut sekali pakai yang sesuai, yaitu: