Rajawali Testing Lab

Pengujian K3L Kelistrikan

Layanan Kami

Perkembangan industri yang semakin pesat telah menghasilkan berbagai variasi barang yang dapat diperdagangkan baik secara fisik maupun daring. Untuk melindungi konsumen dari kemungkinan adanya bahaya terhadap penggunaan barang tersebut, maka produsen harus menghasilkan produk sesuai persyaratan maupun regulasi teknis. Di lain pihak konsumen harus cerdas dalam memilih barang yang berkualitas dan aman. Untuk menjamin kelayakan suatu produk agar bisa diperdagangkan perlu adanya standardisasi produk. 

 

Dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya penggunaan barang terkait K3L, pemerintah menetapkan kewajiban registrasi barang terkait K3L untuk barang yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib dalam dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA NOMOR 36  TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3L), Sehingga pelaku usaha baik produsen dalam negri maupun importir wajib mendaftarkan produknya sebelum dipasarkan di Indonesia dengan melakukan pengujian terlebih dahulu dengan metode uji yang telah ditetapkan untuk setiap kelompok barang tersebut pada laboratorium yang telah terakreditasi seperti Rajawali Testing Lab.

Barang tersebut meliputi barang listrik dan elektronika serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Untuk barang listrik dan elektronika yang diwajibkan adalah terkait ketentuan standar bahaya kejut listrik dan kebocoran  arus. Sementara itu, untuk barang yang mengandung bahan kimia berbahaya diberlakukan ketentuan kadar maksimal kandungan senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan kerusakan lingkungan.

Layanan Laboratorium

Dalam memenuhi kebutuhan pengujian dan regulasi tersebut, Rajawali Testing Lab menyediakan pengujian yang tepat dengan metode yang sesuai dan tenaga kerja yang kompeten serta instrumentasi yang mutakhir. Rajawali Testing Lab menyediakan layanan dengan metode pengujian mainan  terlengkap untuk semua jenis kelompok barang sesuai dengan regulasi yaitu:

Ketentuan Pengujian untuk Barang Listrik dan Elektronika

Kelompok Barang Listrik dan Elektronika tidak terbatas pada kategori Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III ; Piranti portabel kelas I ; Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor ; Piranti kelas II; dan Piranti pemanas stasioner kelas I, yang diwajibkan melakukan registrasi K3L saat ini terdiri dari:

  • Pengering Rambut (Hair Dryer)
  • Pemanggang Roti Listrik (Toaster)
  • Pengering Rambut (Hair Dryer)
  • Tungku Gelombang Mikro (Mikrowave Oven)
  • Pencukur Listrik
  • Piranti Pijat Listrik (Seperti: Kursi pijat, alat pijat kaki, alat pijat genggam, kasur pijat, bantal pijat, sabuk pijat)
  • Panci Listrik Serbaguna
  • Oven Listrik Portable dan Air fryer
  • Pemroses Makanan Listrik (Termasuk Chopper dan meat grinder)
  • Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
  • Catok Rambut Listrik (Termasuk fungsi pelurus dan/atau pengeriting rambut baik berbentuk sisir ataupun tidak)
  • Gerinda Listrik (Termasuk Cut off machine dan Pemoles dan pengamplas jenis cakram )
  • Mesin Serut
  • Gergaji Listrik (Termasuk Band Saw, chain saw, circular saw, gergaji timbal balik (jig saw))
  • Bor Listrik (Termasuk Screw driver, Impact drill dan Impact Wrench)

Metode Analisa

Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian dengan full parameter dan alat uji yang sesuai standar, Terdapat 2 parameter uji yang dilakukan pada keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) untuk Barang listrik dan elektronika yang dipersyaratkan, yaitu

  1. Kebocoran Arus Listrik menggunakan metode leakage current tester sesuai IEC 60335-1 poin 13
  2. Perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh menggunakan Metode uji probe sesuai IEC 60335-1 poin 8

A. LOGAM BERAT TEREKSTRAKSI

Unsur-unsur tertentu yang terdiri dari kadmium (Cd), Tembaga (Cu), timbal (Pb), Nikel (Ni) banyak ditemukan pada produk yang dipasarkan. Migrasi elemen-elemen ini dapat membahayakan kesehatan pada penggunanya. Oleh karena itu, tingkat maksimum migrasi unsur-unsur tertentu diatur dalam peraturan K3L demi keselamatan konsumen dan lingkungan.

Metode Analisa

Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian elemen tertentu dalam matriks mainan menurut metode standar SNI ISO 8124-3:2020 dan SNI 7334: 2009 dengan menggunakan metode analisis ICP-OES, Unsur-unsur Senyawa logam berat yang di uji sesuai peraturan adalah:

  • Tembaga (Cu)
  • Nikel (Ni)
  • Kadmium (Cd)
  • Timbal (Pb)

B. Ftalat

Ftalat adalah senyawa kimia yang ditambahkan ke dalam plastik untuk meningkatkan fleksibilitas, transparansi, dan umur panjang. Beberapa penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan phthalates dapat mengganggu sistem endokrin manusia, dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan metabolisme. Plastik banyak digunakan sebagai bahan utama Alas kaki, Alas Lantai, Penghapus, dan Tekstil yang dilaminasi plastik Oleh karena itu, kadar maksimum ftalat diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.

Metode Analisa

Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 14389 :2016 (Tekstil) ISO/TS 16181:2011 (Alas Kaki) CPSC-CH-C1001-09.3:2010 (Penghapus) analisis kadar phthalates dengan menggunakan GC-MS, Unsur kadar phthalates yang di uji sesuai peraturan adalah:

  • Benzyl Butyl Phthalate (BBP)
  • Dibutyl Phthalate (DBP)

Diethylhexyl phthalate (DEHP)

C. Formaldehida

Formaldehida merupakan senyawa kimia berbahaya yang digunakan dalam sejumlah besar kegiatan industri termasuk industri tekstil. Formaldehida dapat digunakan sebagai salah satu bahan awal dalam pembuatan bahan pembantu yang memberikan fitur kinerja tekstil seperti bebas kerut, stabilitas dimensi, dan karakteristik tahan noda pada kain katun dan campuran katun.

Paparan formaldehida dalam jangka panjang pada tekstil dapat menyebabkan hipersensitivitas kulit yang dapat menyebabkan dermatitis, yang juga secara khusus disebut sebagai dermatitis tekstil. The American Contact Dermatitis Society (ACDS) pada tahun 2015 menyatakan formaldehida sebagai alergen kontak. sehingga kadar maksimum formaldehida diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.

Metode Analisa

Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 14184-1:2015 analisa kadar Formaldehida dalam tekstil dengan menggunakan instrumen spektofotometer. Kadar maksimum formaldehida dalam tekstil mainan yang ditetapkan sebesar 16 mg/kg

D. Zat Warna Azo

Zat warna azo merupakan pewarna paling banyak dengan variasi warna yang beragam, memiliki aplikasi luas dalam industri tekstil, namun tergolong limbah yang sulit terdegradasi. Paparan amina aromatik zat warna Azo dalam jangka panjang pada tekstil dapat masuk ke dalam tubuh melalui penyerapan kulit dan menyebabkan beberapa efek negatif bagi manusia seperti karsinogenik. Oleh Karena itu, kadar maksimum Zat warna Azo diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.

Metode Analisa

Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 24362-1:2015/SNI ISO 24362-3:2015 analisa kadar Zat warna Azo dalam tekstil dengan menggunakan instrumen GC-MS. Kadar maksimum Zat warna Azo dalam tekstil yang ditetapkan sebesar 20 mg/kg, Senyawa Zat warna Azo yang di uji sesuai peraturan adalah:

  • 5-triamethylaniline (CAS No. 137-17-7)
  • 4-dimethylaniline (CAS No. 95-68-1)
  • 6-dimethylaniline (CAS No. 87-62-7)
  • 2-Naphthylamine (CAS No. 91-59-8)
  • 3-Dichlorobenzidine (CAS No. 91-94-1)
  • 3′-Dimethoxybenzidine (CAS No. 119-90-4)
  • 3-Dimethylbenzidine (CAS NO. 119-93-7)
  • 4′-Methylene-bis-(2-chloro-aniline) (CAS No. 101-14-4)
  • 4′-Methylenedianiline (CAS NO. 101-77-9)
  • 4′-Methylenedi-o-toluidine (CAS No. 838-88-0)
  • 4-4′-Oxydianiline (CAS No. 101-80-4)
  • 4-4′-Thiodoaniline (CAS No.95-80-7)
  • 4-Aminoazobenzene (CAS No. 60-09-3)
  • 4-Chloroaniline (CAS No. 106-47-8)
  • 4-Chloro-O-Toluidine (CAS No. 95-69-2)
  • 4-Methoxy-M-Phenylenediamine (CAS No. 615-05-4)
  • 4-Methyl-M-Phenylenediamine (CAS No. 95-80-7)
  • 5-Nitro-O-toluidine (CAS No. 99-55-8)
  • Benzidine (CAS No. 92-87-7)
  • O-Aminoazotoluene (CAS No. 97-56-3)
  • O-Anisidine(CAS No. 90-04-0)
  • O-Toluidine (CAS No.95-53-4)

 

E. Bahan Kimia Anti Api

Zat    anti    api    (flame    retardant)    telah digunakan   dalam   proses   penyempurnaan   tekstil sandang  maupun  tekstil  teknik  sejak  hampir  50 tahun  yang  lalu, sebagai Penghambat api untuk mengurangi kecepatan pembakaran bahan, sehingga mencegah perambatan api meningkatkan waktu penyelamatan, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi kerugian.

Zat  anti  api  yang  tersedia  secara komersial    pada  saat  ini  umumnya  merupakan  zat anti api terbrominasi seperti hexabromo-cyclododecane (HBCDD), polybrominated diphenylether (PBDE)  dan  sebagainya. Brominated FR merupakan flame retardant yang paling umum digunakan saat ini. Aditif ini cukup serbaguna dan memberikan sifat ketahanan api tanpa mengurangi sifat mekanis dari plastik. Akan  tetapi  zat anti  api  tersebut  ternyata  dapat  menghasilkan  gas- gas toksik seperti gas HBr yang berbahaya terhadap sistem pernapasan manusia serta dapat menghasilkan   senyawa   dioxin   dan   furan   yang bersifat    karsinogen    ketika    mengalami    proses pembakaran. sehingga kadar maksimum zat anti api diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.

Metoda analisa

Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 17881-1:2017 analisa kadar PentaBDE dalam tekstil dengan menggunakan instrumen GC-MS. Kadar maksimum PentaBDE dalam tekstil yang ditetapkan sebesar 5 mg/kg

F. Bahan Kimia Anti Air

Zat Perfluoroalkil dan Polifluoroalkil (PFAS) adalah bahan kimia sintetis yang didefinisikan sebagai “zat difluorinasi yang mengandung setidaknya satu metil yang difluorinasi penuh atau atom karbon metilena (tanpa atom H/CI/Br/I yang melekat), yaitu, dengan beberapa pengecualian yang dicantumkan, bahan kimia apa pun dengan setidaknya satu kelompok metil yang diperfluorinasikan (–CF3 ) atau grup metilena yang diperfluorinasikan (–CF2 –) adalah PFAS.”

Asam perfluorooktanoat (PFOA) adalah senyawa PFAS khusus yang diidentifikasi oleh Layanan Abstrak Bahan Kimia (CAS) Nomor 335-67-1. PFOA digunakan sebagai surfaktan industri dalam proses bahan kimia serta sebagai stok umpan dari bahan. PFOS adalah senyawa PFAS khusus yang diidentifikasi oleh CAS Nomor 1763-23-1. Ini adalah fluorosurfaktan yang sebelumnya menjadi bahan utama dalam berbagai produk pelindung kain.

Banyak PFAS yang telah ditemukan menyebabkan efek kesehatan jangka panjang, tergantung pada tingkat dan durasi paparannya, termasuk pada tingkat yang sangat rendah. PFAS kerap kali disebut sebagai “bahan kimia yang abadi” karena resistansinya terhadap degradasi dan persistensi yang dihasilkan di lingkungan karena fungsi ikatan karbon-fluorin yang terkandung di dalamnya (salah satu ikatan tunggal terkuat dalam kimia). Karena persistensinya di lingkungan dan rentang sifat bahayanya yang luas, pihak berwenang di seluruh dunia termasuk indonesia melarang penggunaannya demi keselamatan konsumen dan lingkungan.

Metoda analisa

Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI 8360:2017 analisa kadar PFOS dan PFOA dalam tekstil dengan menggunakan instrumen GC-MS. Kadar maksimum PFOS dan PFOA dalam tekstil yang ditetapkan Tidak terdeteksi.