Pengujian K3L Kelistrikan
Layanan Kami
Perkembangan industri yang semakin pesat telah menghasilkan berbagai variasi barang yang dapat diperdagangkan baik secara fisik maupun daring. Untuk melindungi konsumen dari kemungkinan adanya bahaya terhadap penggunaan barang tersebut, maka produsen harus menghasilkan produk sesuai persyaratan maupun regulasi teknis. Di lain pihak konsumen harus cerdas dalam memilih barang yang berkualitas dan aman. Untuk menjamin kelayakan suatu produk agar bisa diperdagangkan perlu adanya standardisasi produk.
Dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya penggunaan barang terkait K3L, pemerintah menetapkan kewajiban registrasi barang terkait K3L untuk barang yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib dalam dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3L), Sehingga pelaku usaha baik produsen dalam negri maupun importir wajib mendaftarkan produknya sebelum dipasarkan di Indonesia dengan melakukan pengujian terlebih dahulu dengan metode uji yang telah ditetapkan untuk setiap kelompok barang tersebut pada laboratorium yang telah terakreditasi seperti Rajawali Testing Lab.
Barang tersebut meliputi barang listrik dan elektronika serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Untuk barang listrik dan elektronika yang diwajibkan adalah terkait ketentuan standar bahaya kejut listrik dan kebocoran arus. Sementara itu, untuk barang yang mengandung bahan kimia berbahaya diberlakukan ketentuan kadar maksimal kandungan senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan kerusakan lingkungan.
Layanan Laboratorium
Dalam memenuhi kebutuhan pengujian dan regulasi tersebut, Rajawali Testing Lab menyediakan pengujian yang tepat dengan metode yang sesuai dan tenaga kerja yang kompeten serta instrumentasi yang mutakhir. Rajawali Testing Lab menyediakan layanan dengan metode pengujian terlengkap untuk semua jenis kelompok barang sesuai dengan regulasi yaitu:
Ketentuan Pengujian untuk Barang Listrik dan Elektronika
Kelompok Barang Listrik dan Elektronika tidak terbatas pada kategori Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III ; Piranti portabel kelas I ; Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor ; Piranti kelas II; dan Piranti pemanas stasioner kelas I, yang diwajibkan melakukan registrasi K3L saat ini terdiri dari:
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Pemanggang Roti Listrik (Toaster)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Tungku Gelombang Mikro (Mikrowave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijat Listrik (Seperti: Kursi pijat, alat pijat kaki, alat pijat genggam, kasur pijat, bantal pijat, sabuk pijat)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portable dan Air fryer
- Pemroses Makanan Listrik (Termasuk Chopper dan meat grinder)
- Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik (Termasuk fungsi pelurus dan/atau pengeriting rambut baik berbentuk sisir ataupun tidak)
- Gerinda Listrik (Termasuk Cut off machine dan Pemoles dan pengamplas jenis cakram )
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik (Termasuk Band Saw, chain saw, circular saw, gergaji timbal balik (jig saw))
- Bor Listrik (Termasuk Screw driver, Impact drill dan Impact Wrench)
Metode Analisa
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian dengan full parameter dan alat uji yang sesuai standar, Terdapat 2 parameter uji yang dilakukan pada keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) untuk Barang listrik dan elektronika yang dipersyaratkan, yaitu
- Kebocoran Arus Listrik menggunakan metode leakage current tester sesuai IEC 60335-1 poin 13
- Perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh menggunakan Metode uji probe sesuai IEC 60335-1 poin 8