Pengujian K3L Tekstil
Layanan Kami
Perkembangan industri yang semakin pesat telah menghasilkan berbagai variasi barang yang dapat diperdagangkan baik secara fisik maupun daring. Untuk melindungi konsumen dari kemungkinan adanya bahaya terhadap penggunaan barang tersebut, maka produsen harus menghasilkan produk sesuai persyaratan maupun regulasi teknis. Di lain pihak konsumen harus cerdas dalam memilih barang yang berkualitas dan aman. Untuk menjamin kelayakan suatu produk agar bisa diperdagangkan perlu adanya standardisasi produk.
Dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya penggunaan barang terkait K3L, pemerintah menetapkan kewajiban registrasi barang terkait K3L untuk barang yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib dalam dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3L), Sehingga pelaku usaha baik produsen dalam negri maupun importir wajib mendaftarkan produknya sebelum dipasarkan di Indonesia dengan melakukan pengujian terlebih dahulu dengan metode uji yang telah ditetapkan untuk setiap kelompok barang tersebut pada laboratorium yang telah terakreditasi seperti Rajawali Testing Lab.
Barang tersebut meliputi barang listrik dan elektronika serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Untuk barang listrik dan elektronika yang diwajibkan adalah terkait ketentuan standar bahaya kejut listrik dan kebocoran arus. Sementara itu, untuk barang yang mengandung bahan kimia berbahaya diberlakukan ketentuan kadar maksimal kandungan senyawa kimia yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan kerusakan lingkungan.
Layanan Laboratorium
Dalam memenuhi kebutuhan pengujian dan regulasi tersebut, Rajawali Testing Lab menyediakan pengujian yang tepat dengan metode yang sesuai dan tenaga kerja yang kompeten serta instrumentasi yang mutakhir. Rajawali Testing Lab menyediakan layanan dengan metode pengujian tekstil terlengkap untuk semua jenis kelompok barang sesuai dengan regulasi yaitu:
Ketentuan Pengujian Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Kelompok barang yang mengandung bahan kimia berbahaya yang diwajibkan melakukan registrasi K3L saat ini terdiri dari:
- Tektil: Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
- Tekstil: Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticizer, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
- Tekstil: Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
- Tekstil : Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser. kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
- Tekstil: Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
- Tekstil: Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticizer, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik
- Tekstil: Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas dari kapas atau serat buatan atau campuran keduanyayang diresapi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi oleh material fungsi tertentu
- Karpet/alas lantai: Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum.
- Karpet/alas lantai: Karpet, permadani dan/ atau penutup lantai berbahan plastik, sudah jadi maupun belum.
- Handuk: Handuk, yang terbuat dari campuran kapas, dan atau kapas dan serat buatan,digunakan untuk badan dan atau muka
- Seprai: Seprai yang terbuat dari bahan kapas, dan atau campuran dari bahan kapas dan serat buatan, dan atau serat buatan termasuk Seprai Bayi
- Sarung bantal dan sarung guling: Sarung bantal dan atau guling yang terbuat dan bahan kapas, dan atau campuran dari bahan kapas dan serat buatan mengandung atau tidak mengandung sulaman (Termasuk sarung bantal guling bayi, sarung bantal dekorasi/ untuk sofa, sarung beanbag, Sarung Bantal leher (asalkan covernya bisa dilepas)).
- Bedcover: Bedcover atau penutup tempat terbuat dari bahan kapas, dan atau bahan serat buatan, dan atau campuran dari keduanya, yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu Termasuk Bedcover Bayi
- Saputangan: Saputangan yang terbuat dari bahan kapas, dan atau serat buatan dan atau campuran keduanya, baik yang memiliki sulaman maupun tidak
- Selimut: Selimut dari bahan kapas, dan atau bahan serat buatan, dan atau campuran dari keduanya, yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu termasuk Selimut Bayi
- Kasur: Alas Kasur baik Pegas atau Non Pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak
- Alas kaki: Alas kaki yang seluruhnya terbuat dari karet dan atau plastik.
- Eraser/ penghapus: Penghapus karet yang mengandung bahan karet dan plasticiser.
- Alat Pewarna: Krayon dari oil pastel dan wax pastel
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian dengan full parameter dan alat uji yang sesuai standar, Terdapat 7 parameter uji yang dilakukan pada keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) untuk Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya yang dipersyaratkan sesuai dengan kelompok produknya, yaitu:
LOGAM BERAT TEREKSTRAKSI
Unsur-unsur tertentu yang terdiri dari kadmium (Cd), Tembaga (Cu), timbal (Pb), Nikel (Ni) banyak ditemukan pada produk yang dipasarkan. Migrasi elemen-elemen ini dapat membahayakan kesehatan pada penggunanya. Oleh karena itu, tingkat maksimum migrasi unsur-unsur tertentu diatur dalam peraturan K3L demi keselamatan konsumen dan lingkungan.
Metoda Analisa
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian elemen tertentu dalam matriks mainan menurut metode standar SNI ISO 8124-3:2020 dan SNI 7334: 2009 dengan menggunakan metode analisis ICP-OES, Unsur-unsur Senyawa logam berat yang di uji sesuai peraturan adalah:
- Tembaga (Cu)
- Nikel (Ni)
- Kadmium (Cd)
- Timbal (Pb)
- Ftalat
Ftalat adalah senyawa kimia yang ditambahkan ke dalam plastik untuk meningkatkan fleksibilitas, transparansi, dan umur panjang. Beberapa penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan phthalates dapat mengganggu sistem endokrin manusia, dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan metabolisme. Plastik banyak digunakan sebagai bahan utama Alas kaki, Alas Lantai, Penghapus, dan Tekstil yang dilaminasi plastik Oleh karena itu, kadar maksimum ftalat diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.
Metoda Analisa
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 14389 :2016 (Tekstil) ISO/TS 16181:2011 (Alas Kaki) CPSC-CH-C1001-09.3:2010 (Penghapus) analisis kadar phthalates dengan menggunakan GC-MS, Unsur kadar phthalates yang di uji sesuai peraturan adalah:
-
- Benzyl Butyl Phthalate (BBP)
- Dibutyl Phthalate (DBP)
- Diethylhexyl phthalate (DEH
Formaldehida
Formaldehida merupakan senyawa kimia berbahaya yang digunakan dalam sejumlah besar kegiatan industri termasuk industri tekstil. Formaldehida dapat digunakan sebagai salah satu bahan awal dalam pembuatan bahan pembantu yang memberikan fitur kinerja tekstil seperti bebas kerut, stabilitas dimensi, dan karakteristik tahan noda pada kain katun dan campuran katun.
Paparan formaldehida dalam jangka panjang pada tekstil dapat menyebabkan hipersensitivitas kulit yang dapat menyebabkan dermatitis, yang juga secara khusus disebut sebagai dermatitis tekstil. The American Contact Dermatitis Society (ACDS) pada tahun 2015 menyatakan formaldehida sebagai alergen kontak. sehingga kadar maksimum formaldehida diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.
Metoda analisa
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 14184-1:2015 analisa kadar Formaldehida dalam tekstil dengan menggunakan instrumen spektofotometer. Kadar maksimum formaldehida dalam tekstil
Zat Warna Azo
Zat warna azo merupakan pewarna paling banyak dengan variasi warna yang beragam, memiliki aplikasi luas dalam industri tekstil, namun tergolong limbah yang sulit terdegradasi. Paparan amina aromatik zat warna Azo dalam jangka panjang pada tekstil dapat masuk ke dalam tubuh melalui penyerapan kulit dan menyebabkan beberapa efek negatif bagi manusia seperti karsinogenik. Oleh Karena itu, kadar maksimum Zat warna Azo diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.
Metoda analisa
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 24362-1:2015/SNI ISO 24362-3:2015 analisa kadar Zat warna Azo dalam tekstil dengan menggunakan instrumen GC-MS. Kadar maksimum Zat warna Azo dalam tekstil yang ditetapkan sebesar 20 mg/kg, Senyawa Zat warna Azo yang di uji sesuai peraturan adalah:
- 5-triamethylaniline (CAS No. 137-17-7)
- 4-dimethylaniline (CAS No. 95-68-1)
- 6-dimethylaniline (CAS No. 87-62-7)
- 2-Naphthylamine (CAS No. 91-59-8)
- 3-Dichlorobenzidine (CAS No. 91-94-1)
- 3′-Dimethoxybenzidine (CAS No. 119-90-4)
- 3-Dimethylbenzidine (CAS NO. 119-93-7)
- 4′-Methylene-bis-(2-chloro-aniline) (CAS No. 101-14-4)
- 4′-Methylenedianiline (CAS NO. 101-77-9)
- 4′-Methylenedi-o-toluidine (CAS No. 838-88-0)
- 4-4′-Oxydianiline (CAS No. 101-80-4)
- 4-4′-Thiodoaniline (CAS No.95-80-7)
- 4-Aminoazobenzene (CAS No. 60-09-3)
- 4-Chloroaniline (CAS No. 106-47-8)
- 4-Chloro-O-Toluidine (CAS No. 95-69-2)
- 4-Methoxy-M-Phenylenediamine (CAS No. 615-05-4)
- 4-Methyl-M-Phenylenediamine (CAS No. 95-80-7)
- 5-Nitro-O-toluidine (CAS No. 99-55-8)
- Benzidine (CAS No. 92-87-7)
- O-Aminoazotoluene (CAS No. 97-56-3)
- O-Anisidine(CAS No. 90-04-0)
- O-Toluidine (CAS No.95-53-4)
·
E. Bahan Kimia Anti Api
-
Zat anti api (flame retardant) telah digunakan dalam proses penyempurnaan tekstil sandang maupun tekstil teknik sejak hampir 50 tahun yang lalu, sebagai Penghambat api untuk mengurangi kecepatan pembakaran bahan, sehingga mencegah perambatan api meningkatkan waktu penyelamatan, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi kerugian.
Zat anti api yang tersedia secara komersial pada saat ini umumnya merupakan zat anti api terbrominasi seperti hexabromo-cyclododecane (HBCDD), polybrominated diphenylether (PBDE) dan sebagainya. Brominated FR merupakan flame retardant yang paling umum digunakan saat ini. Aditif ini cukup serbaguna dan memberikan sifat ketahanan api tanpa mengurangi sifat mekanis dari plastik. Akan tetapi zat anti api tersebut ternyata dapat menghasilkan gas- gas toksik seperti gas HBr yang berbahaya terhadap sistem pernapasan manusia serta dapat menghasilkan senyawa dioxin dan furan yang bersifat karsinogen ketika mengalami proses pembakaran. sehingga kadar maksimum zat anti api diatur demi keselamatan konsumen dan lingkungan.
Metoda analisa
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI ISO 17881-1:2017 analisa kadar PentaBDE dalam tekstil dengan menggunakan instrumen GC-MS. Kadar maksimum PentaBDE dalam tekstil yang ditetapkan sebesar 5 mg/kg
F. Bahan Kimia Anti Air
-
Zat Perfluoroalkil dan Polifluoroalkil (PFAS) adalah bahan kimia sintetis yang didefinisikan sebagai “zat difluorinasi yang mengandung setidaknya satu metil yang difluorinasi penuh atau atom karbon metilena (tanpa atom H/CI/Br/I yang melekat), yaitu, dengan beberapa pengecualian yang dicantumkan, bahan kimia apa pun dengan setidaknya satu kelompok metil yang diperfluorinasikan (–CF3 ) atau grup metilena yang diperfluorinasikan (–CF2 –) adalah PFAS.”
Asam perfluorooktanoat (PFOA) adalah senyawa PFAS khusus yang diidentifikasi oleh Layanan Abstrak Bahan Kimia (CAS) Nomor 335-67-1. PFOA digunakan sebagai surfaktan industri dalam proses bahan kimia serta sebagai stok umpan dari bahan. PFOS adalah senyawa PFAS khusus yang diidentifikasi oleh CAS Nomor 1763-23-1. Ini adalah fluorosurfaktan yang sebelumnya menjadi bahan utama dalam berbagai produk pelindung kain.
Banyak PFAS yang telah ditemukan menyebabkan efek kesehatan jangka panjang, tergantung pada tingkat dan durasi paparannya, termasuk pada tingkat yang sangat rendah. PFAS kerap kali disebut sebagai “bahan kimia yang abadi” karena resistansinya terhadap degradasi dan persistensi yang dihasilkan di lingkungan karena fungsi ikatan karbon-fluorin yang terkandung di dalamnya (salah satu ikatan tunggal terkuat dalam kimia). Karena persistensinya di lingkungan dan rentang sifat bahayanya yang luas, pihak berwenang di seluruh dunia termasuk indonesia melarang penggunaannya demi keselamatan konsumen dan lingkungan.
Metoda analisa
Rajawali Testing Lab menyediakan layanan pengujian SNI 8360:2017 analisa kadar PFOS dan PFOA dalam tekstil dengan menggunakan instrumen GC-MS. Kadar maksimum PFOS dan PFOA dalam tekstil yang ditetapkan Tidak terdeteksi.