
Proses pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan akan segera mengalami perubahan signifikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan. Revisi ini mengubah alur permohonan pengecualian SNI dari mekanisme terpusat ke penilaian berbasis Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), sehingga berdampak langsung bagi pelaku usaha, importir, dan produsen peralatan listrik di Indonesia.
Apa Itu Pengecualian Kewajiban Pemenuhan SNI Ketenagalistrikan?
Setiap produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen ESDM No. 7 Tahun 2021. Namun, pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan dapat diberikan dalam kondisi tertentu, antara lain:
- Sistem instalasi off-grid 50Hz untuk kepentingan sendiri yang telah dibangun sebelum peraturan ini terbit
- Produk yang tidak tercantum dalam daftar SNI wajib
- Kondisi-kondisi khusus lain sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2021
Mekanisme Lama: Pengajuan Langsung ke Kementerian
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 s.d. 9 Permen ESDM No.7/2021 yang berlaku saat ini, permohonan pengecualian SNI ketenagalistrikan diajukan langsung oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Evaluasi pun dilakukan di tingkat pusat, yang dinilai kurang efisien karena penilaian teknis kesesuaian produk tidak dilakukan oleh lembaga yang spesifik berkompeten di bidang sertifikasi produk.
Mekanisme Baru: Penilaian Teknis oleh LSPro
Dalam rancangan revisi Permen ESDM No.7/2021, alur pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan berubah menjadi:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) — tidak lagi langsung ke Kementerian
- LSPro melakukan penilaian kesesuaian secara teknis terhadap permohonan pengecualian tersebut
- LSPro menerbitkan Surat Keterangan hasil penilaian, yang disampaikan kepada Menteri
- Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan pengecualian SNI berdasarkan Surat Keterangan dari LSPro
Perubahan ini bertujuan agar penilaian teknis dilakukan oleh badan usaha yang berkompeten di bidangnya, sehingga hasil evaluasi lebih akurat dan objektif.
Penyesuaian Format Permohonan Pengecualian SNI
Seiring perubahan alur di atas, format resmi permohonan pengecualian SNI ketenagalistrikan juga turut disesuaikan. Permohonan kini ditujukan kepada LSPro — bukan lagi langsung kepada Menteri melalui Dirjen. Format resmi akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya revisi Permen ESDM No.7/2021.
Langkah Antisipasi bagi Pelaku Usaha
Meski revisi Permen ESDM No.7/2021 belum resmi diterbitkan, pelaku usaha dapat memulai persiapan:
- Inventarisir produk yang belum bersertifikat SNI dan identifikasi kebutuhan pengajuan pengecualian
- Pantau perkembangan revisi melalui gatrik.esdm.go.id dan platform SIUJANG di siujang.esdm.go.id
- Siapkan dokumen teknis yang kuat, karena LSPro akan memerlukan dasar teknis yang solid
- Konsultasikan dengan LSPro untuk memahami persyaratan yang akan berlaku lebih awal
Digitalisasi Registrasi Produk SNI melalui SIUJANG
Selain perubahan mekanisme pengecualian SNI ketenagalistrikan, revisi ini juga mencakup migrasi sistem registrasi produk dari email dan INLINE ke platform SIUJANG (siujang.esdm.go.id), dengan peningkatan seperti:
- Integrasi langsung dengan sistem PNBP (SIMPONI) untuk kemudahan pembayaran
- Inventarisasi daftar produk ber-SNI secara real-time
- Kemamputelusuran data permohonan dari akun badan usaha/pemohon
- Kewajiban pelaporan penerbitan sertifikat oleh LSPro
Konsultasi Revisi Permen ESDM No.7/2021 tentang SNI Ketenagalistrikan
Butuh bantuan memahami proses pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan atau mempersiapkan dokumen teknis untuk LSPro? Hubungi kami:
- 📧 Email: [email protected]
- 📞 Telepon/WhatsApp: 021 29313344 / 0811-8809-830 / 0811-1900-3440 / 0811-1900-3441
- 🌐 Website: rajawalilab.com