Skip to main content

Rajawali Global Service

Pengajuan Pengecualian SNI Ketenagalistrikan Kini Melalui LSPro

Proses pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan akan segera mengalami perubahan signifikan. Saat ini, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan. Pada intinya, revisi ini mengubah alur permohonan pengecualian SNI dari mekanisme terpusat ke penilaian berbasis Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), sehingga berdampak langsung bagi pelaku usaha, importir, dan produsen peralatan listrik di Indonesia.

Apa Itu Pengecualian Kewajiban Pemenuhan SNI Ketenagalistrikan?

Pada dasarnya, setiap produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen ESDM No. 7 Tahun 2021. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat memberikan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan, antara lain:

  • Sistem instalasi off-grid 50Hz untuk kepentingan sendiri yang telah dibangun sebelum peraturan ini terbit
  • Produk yang tidak tercantum dalam daftar SNI wajib
  • Kondisi khusus lainnya sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2021

Mekanisme Lama: Pengajuan Langsung ke Kementerian

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 s.d. 9 Permen ESDM No. 7/2021 yang berlaku saat ini, pemohon mengajukan permohonan pengecualian SNI ketenagalistrikan langsung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Selanjutnya, evaluasi pun berlangsung di tingkat pusat. Sayangnya, mekanisme ini dinilai kurang efisien karena penilaian teknis kesesuaian produk tidak melibatkan lembaga yang spesifik berkompeten di bidang sertifikasi produk.

Mekanisme Baru: Penilaian Teknis oleh LSPro

Dalam rancangan revisi Permen ESDM No. 7/2021, alur pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan berubah menjadi:

  1. Pengajuan ke LSPro: Pertama, pemohon mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) — tidak lagi langsung ke Kementerian.
  2. Penilaian teknis: Kemudian, LSPro melakukan penilaian kesesuaian secara teknis terhadap permohonan pengecualian tersebut.
  3. Penerbitan Surat Keterangan: Setelah itu, lembaga tersebut menerbitkan Surat Keterangan hasil penilaian dan menyampaikannya kepada Menteri.
  4. Keputusan akhir: Terakhir, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan pengecualian SNI berdasarkan Surat Keterangan dari LSPro.

Dengan demikian, perubahan tersebut bertujuan agar badan usaha yang berkompeten di bidangnya yang melakukan penilaian teknis, sehingga hasil evaluasi menjadi lebih akurat dan objektif.

Penyesuaian Format Permohonan Pengecualian SNI

Seiring perubahan alur di atas, format resmi permohonan pengecualian SNI ketenagalistrikan juga turut menyesuaikan. Kini, pemohon menujukan permohonan kepada LSPro — bukan lagi langsung kepada Menteri melalui Dirjen. Selain itu, pemerintah akan menerbitkan format resmi tersebut bersamaan dengan terbitnya revisi Permen ESDM No. 7/2021.

Langkah Antisipasi bagi Pelaku Usaha

Meski revisi Permen ESDM No. 7/2021 belum resmi terbit, pelaku usaha sudah dapat memulai persiapan:

  1. Inventarisasi produk: Pertama, daftarkan produk yang belum bersertifikat SNI dan identifikasi kebutuhan pengajuan pengecualian.
  2. Pemantauan regulasi: Selanjutnya, pantau perkembangan revisi melalui gatrik.esdm.go.id dan platform SIUJANG di siujang.esdm.go.id.
  3. Penyiapan dokumen: Kemudian, siapkan dokumen teknis yang kuat, sebab LSPro akan memerlukan dasar teknis yang solid.
  4. Konsultasi awal: Terakhir, konsultasikan dengan LSPro agar Anda memahami persyaratan yang akan berlaku lebih awal.

Digitalisasi Registrasi Produk SNI melalui SIUJANG

Selain mengubah alur pengecualian, revisi ini juga mencakup migrasi sistem registrasi produk dari email dan INLINE ke platform SIUJANG (siujang.esdm.go.id). Adapun beberapa peningkatannya, yaitu:

  • Pertama, integrasi langsung dengan sistem PNBP (SIMPONI) untuk kemudahan pembayaran
  • Kedua, inventarisasi daftar produk ber-SNI secara real-time
  • Ketiga, kemamputelusuran data permohonan dari akun badan usaha/pemohon
  • Terakhir, kewajiban pelaporan penerbitan sertifikat oleh LSPro

Konsultasi Revisi Permen ESDM No. 7/2021 tentang SNI Ketenagalistrikan

Butuh bantuan memahami proses pengecualian kewajiban pemenuhan SNI ketenagalistrikan atau mempersiapkan dokumen teknis untuk LSPro? Jika demikian, hubungi kami: