Pengujian Bedcover untuk Registrasi Barang K3L

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!


Siapa sih yang tidak tau bedcover???.Bedcover dapat
digunakan sendiri dan umumnya dapat dihadiahkan kepada teman yang sedang
menikah. Bedcover dapat didefinisikan
sebagai lapisan yang terdiri dari dua lapis kain, pada umumnya di dalamnya
diisi dakron (sebuah bahan sintetik dengan nama asli polietilena tereftalat
yaitu suatu resin polimer plastic termoplast dari kelompok polyester) di
lapisan tengah. Bedcover jelas
memiliki perbedaan dibandingkan seprei.

Perbedaan antara bedcover dan seprei yang pertama dapat ditinjau dari ketebalan, karena bedcover umumnya diisi dengan dakron memiliki ketebalan yang lebih  dibandingkan seprei. Perbedaan selanjutnya dilihat dari fungsi, kedua-duanya
memang berfungsi untuk menutup Kasur. Namun bedcover juga dapat berfungsi sebagai selimut, fungsi yang tidak dimiliki seprei. Terakhir bedcover dari segi ukuran lebih besar dibandingkan dengan seprei.

Produsen atau importir wajib meregistrasi produk bedcover sebagai barang K3L. Bedcover merupakan
salah satu barang yang wajib dilakukan registrasi K3L berdasarkan Permen Perdagangan RI No 26 Tahun 2021. Salah satu syarat mengajukan registrasi K3L adalah hasil uji laboratorium atas barang tersebut. Berikut ini pengujian yang
dilakukan oleh laboratorium untuk produk Bedcover,
sebagai berikut:

1.      Logam
Berat Terekstraksi (SNI 7334:2009): Logam Kadmium (maks.0,1 mg/Kg); Tembaga
(maks. 25 mg/Kg); Timbal (maks.0,2 mg/Kg) dan Nikel (maks. 1 mg/Kg)

2.      Formaldehida
(SNI ISO 14184-1:2015) : Maksimum 16 mg/Kg (tidak terdeteksi)

3.      Senyawa
Azo (SNI ISO 24362-1:2015/SNI ISO 24362-3:2015): 22 Senyawa azo yang tereduksi
menghasilkan arylamine (maksimum 20 mg/Kg)

4.      Bahan
kimia antiair (SNI 8360:2017): PFOS (maks. 1,0 µg/m2) dan PFOA (maks
1,0 µg/m2 )

5.      Bahan
kimia antiapi (SNI ISO 17881-1:2017); PentaBDE maks. 5 mg/Kg (tidak
terdeteksi).

Berikut
adalah persyaratan dalam hal pengujian laboratorium yang harus dipenuhi oleh produsen ataupun impotir sebelum memasarkan bedcover ke pasaran luas di Indonesia. Sanksi yang menunggu jika tidak memenuhi pesyaratan mulai dari harus menarik produk bila sudah terlanjur edar hingga sanksi administratif yaitu berupa pencabutan perizinan berusaha.

Kami
dari PT Rajawali Baskara Perkasa memiliki kompetensi dalam pengujian barang K3L khususnya bedcover. Kami dibekali
peralatan canggih dan orang-orang berkompeten. Untuk produsen atau importir silahkan hubungi kontak kami untuk pengujian bedcover untuk registrasi K3L.

 

Created
by : L(Na)2

 

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda