Lab Medik sebanyak 71 dan 1366 Lab Penguji Terakreditasi KAN
Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia diketahui semakin cepat dan meluas. Karenanya, diperlukan upaya penemuan pasien positif Covid-19 secara cepat sehingga dapat memperoleh penanganan medis. Untuk mengetahui apakah seseorang positif Covid-19 atau tidak, diperlukan uji laboratorium. Dan, Pemerintah terus memperbanyak fasilitas laboratorium untuk melakukan uji pemeriksaan virus Covid-19.
Direktur Akreditasi Laboratorium Badan Standardisasi Nasional (BSN), Fajarina Budiantari, di Jakarta, mengatakan, saat ini Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Di antaranya untuk Laboratorium Klinik/Medik (LM) sejumlah 71 laboratorium dan Laboratorium Penguji (LP) sejumlah 1366 laboratorium.
Seluruh LM ini telah menerapkan SNI ISO 15189:2012 Laboratorium medik – Persyaratan khusus untuk mutu dan kompetensi yang merupakan adopsi identik dari ISO 15189:2012 Medical laboratories – Particular requirements for quality and competence.
Adapun, untuk LP menerapkan SNI ISO/IEC 17025 – Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories.
Secara umum, potensi laboratorium tersebut di atas terbagi dalam tiga kategori yaitu: Kategori I adalah Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 3 dan Alat PCR; Kategori II yaitu Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 2/BSL 2 plus dan Alat PCR; Kategori III: Laboratorium Medik yang Memiliki Fasilitas BSL 2 dan Alat PCR.
Sebagai informasi, KAN juga telah mengakreditasi laboratorium penguji dan laboratorium medik/klinik di luar jumlah tersebut di atas (9 lab medik/klinik dan 25 laboratorium penguji), dengan lingkup akreditasi menggunakan peralatan PCR namun belum memiliki fasilitas BSL.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI 8340:2016 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan panduan SNI tersebut yakni SNI 8434:2017 Sistem manajemen biorisiko laboratorium – Panduan pelaksanaan. “Sertifikat / laporan dari Laboratorium medik/klinik dan laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN ini diakui juga oleh badan akreditasi negara lain yang telah mendatangani perjanjian Mutual Recognition Arrangements (MRA) dengan KAN” imbuh Fajarina.
Sebagaimana diketahui, KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi, yaitu International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation Incorporated (APAC). Fokus kerjasama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil pengujian, kalibrasi, dan lain-lain yang disebut sebagai MRA.
Melalui penandatangan MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi. (tety)
sumber : possore.com/2020/04/12/71-laboratorium-medik-dan-1366-laboratorium-penguji-terakreditasi-kan/
bsn.go.id/ main/berita/detail/11036/71-laboratorium-medik-dan-1366-laboratorium-penguji-terakreditasi-kan
laboratorium pengujian Produk
Jasa Pengujian Produk
Jasa laboratorium pengujian Produk
lembaga pengujian Produk
LAB UJI SNI
SNI Laboratorium
SNI Lab
Jasa Lab SNI
Uji Produk SNI
laboratorium pengujian Produk SNI
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda
[…] Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!! […]