UJI K3LH PRODUK VACCUM CLEANER

Rajawali lab melayani pengujian K3L VACCUM CLENAR. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian K3LH pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian K3L VACCUM CLEANER, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian K3LH, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

UJI K3LH IZIN KEMENDAG UNTUK PRODUK VACCUM IMPORT DAN PRODUSEN LOKAL Kementrian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, dimana dalam peraturan ini berisi prosedur tentang Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Salah satu produk yang diwajibkan untuk dilakukan pengujian K3L adalah yaitu Vacuum Cleaner. Salah satu bentuk dari pengawasan disini adalah diberlakukannya pengujian pada laboratorium.

 

Parameter pengujian yang diberlakukan untuk vacuum cleaner dan peralatan elektronika rumah tangga lainnya yang termuat didalam peraturan tersebut yaitu dengan metode uji berdasarkan standar SNI IEC 60335:

§   Kebocoran arus

§   Perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh

 

Seringkali kita mendengar adanya kebakaran yang dipicu oleh arus listrik. Banyak orang kehilangan nyawa akibat terkena sengatan listrik. Terdapat tiga bahaya yang diakibatkan oleh listrik, yaitu kesetrum (sengatan listrik), panas atau kebakaran, dan ledakan. Kesetrum atau sengatan listrik akan dirasakan jika arus listrik melalui tubuh kita. Biasanya arus akan mulai dirasakan jika arus yang mengalir lebih dari 5 mA. Untuk Vacuum Cleaner terdapat batasan maksimum kebocoran arus yang diperbolehkan ketika dilakukan pengujian, tergantung dari kelas vacuum cleaner tersebut, yaitu:

A.         Piranti kelas 0, kelas OI dan kelas III – Maksimum 0,5 mA

B.         Piranti Portabel kelas I – Maksimum 0,75 mA

C.         Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor – Maksimum 3,5 mA

D.        Piranti kelas II – Maksimum 0,25 mA

 

Sebuah peranti rumah tangga yang mengalami gangguan kebocoran arus atau terhubung singkat (short circuit) akan membahayakan pada manusia. Oleh karena itu siapapun yang akan bekerja dengan listrik atau berada di lingkungan listrik baik saat dirumah atau diluar rumah harus dijamin keamanannya. Beberapa resiko akibat sengatan arus listrik yang harus dipahami oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

1)        Kerusakan Jantung : aritmia (desiran jantung, adalah kondisi di mana laju detak jantung terlalu cepat, terlalu lambat atau tidak teratur), jantung berhenti reversibel dan fibrilasi ventrikel . Yang terakhir ini adalah  sangat berbahaya karena dapat terjadi walau kuat arus yang rendah  dan biasanya tidak bisa dipengaruhi oleh tindakan resusitasi.

2)        Gangguan pernapasan : arus tertentu menyebabkan pernapasan dan kejang otot-otot.

3)        Luka bakar : Arus besar dapat menyebabkan luka bakar bahkan dapat  mengancam jiwa.

4)        Kerusakan ginjal : Sebagai konsekuensi jangka panjang yaitu masih dimungkinkan gagal ginjal  setelah terjadi sengatan selama beberapa jam.

5)        Kerusakan saraf : kehilangan kesadaran , kerusakan permanen.

6)        Otot kejang : Spasme atau kejang (kontraksi otot tak sadar), dengan demikian tindakan harus dilakukan dengan secepat mungkin  karena  efek kejutan listriknya sangat buruk.

7)        Shock: Sebuah sengatan listrik dapat menyebabkan shock, selanjutnya sebuah kejutan bisa berakibat fatal.

 

Oleh karena itu, dengan diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2021 merupakan sebuah bentuk kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kemungkinan bahaya, salah satunya kebocoran arus, pada alat elekronika rumah tangga khususnya vacuum cleaner ketika digunakan. 

 

 

 

 

1 Comment

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda