Pakain Bayi Wajib Ber-SNI Lho!!!
Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini
Setiap orang tua yang memiliki anak bayi suka mendandani bayi mereka dengan pakaian yang unik dan lucu. Terlebih pasangan muda yang baru dikarunia anak suka membelikan pakaian yang beragam warna, beragam bentuk dan beragam motif. Namun hal yang utama harus diperhatikan dalam membeli pakaian bayi adalah pakaian itu sudah memiliki label SNI atau belum. SNI pakaian bayi bersifat wajib yang telah ditetapkan pemerintah pada pertengahan bulan mei 2014.
Peraturan Pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No 07/BIM/PER/5/2014 yang di revisi menjadi No 17/BIM/PER/11/2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.
Pakaian Bayi didefinisikan sebagai pakaian, yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 (tigapuluhenam) bulan. Yang termasuk SNI wajib ini selain pakaian bayi juga termasuk aksesoris pakaian bayi. Aksesoris bayi berupa penutup kepala dan barang semacam itu, slaber, sarung tangan, sarung kaki, kaos kaki, bedong, popok dan gurita. SNI ini mensyaratkan pakaian bayi harus memenuhi syarat keberterimaan untuk zat kimia seperti Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi (Logam Pb, Cd, Cu, Ni).
SNI ini merupakan bentuk wujud kepedulian pemerintah dalam menjaga Kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia khususnya bayi sebagai calon penerus bangsa. Apabila importir tidak memenuhi ketentuan dan sudah berada di salam kawasan Pabean Indonesia, wajib direekspor atau dimusnahkan oleh importir. Sementara itu, untuk pakaian bayi yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan, akan dilarang beredar. Adapun produk sudah terlanjur beredar dipasar dan tidak memenuhi ketentuan, wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
Created by : L(Na)2
Leave a Reply Cancel reply
Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda