Regulasi terbaru yang digunakan untuk registrasi barang K3L adalah Permen Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan yang ditetapkan pada 1 April 2021 oleh Mendag. Sehingga dengan mulai berlakunya peraturan ini maka peraturan yang lama sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yakni Permen Perdagangan No 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan barang terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

            Beberapa sanksi jika tidak memenuhi standar barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup untuk produsen atau importir berdasarkan Permen No 26 tahun 2021:

  1. Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter K3LH, Produsen atau Importir wajib melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan Barang. Dalam hal Produsen atau Importir tidak melakukan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Registrasi Barang K3L
  2. Barang telah terdaftar tetapi tidak  dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L, Produsen atau Importir wajib menarik Barang dari distribusi dan menghentikan sementara kegiatan perdagangan sampai dengan dilaksanakannya kewajiban pencantuman nomor Registrasi Barang K3L pada Barang dan/atau kemasan.
  3. Produsen atau Importir yang tidak melakukan kewajiban melaporkan setiap adanya perubahan informasi izin usaha serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Barang K3L. 
  4. Produsen atau Importir yang melanggar larangan mengedarkan Barang yang tidak memiliki Registrasi Barang K3L atau mencantumkan Registrasi Barang K3L yang bukan miliknya, wajib melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang. Produsen atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penarikan Barang dari distribusi dan pemusnahan Barang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.

Produk yang diwajibkan untuk melakukan pengujian K3L masih sama dengan sebelumnya adalah sebagai berikut:

A. Barang Listrik dan Elektronika:

Penghisap Debu (Vacuum Cleaner), Pemanggang Roti Listrik (Toaster), Penanak  Listrik (Rice Coooker), Teko Listrik (Electric Kettle), Pengering Rambut (Hair Dryer), Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven), Pencukur Listrik, piranti Pijak Listrik, Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick), Panci Listrik Serbaguna, Oven Listrik Portable (Electrical Portable Oven), Pelumat (Blender), Pengejus (Juicer), Pencampur (Mixer), Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor), Dispenser (Water Dispenser), Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer), Catok Rambut Listrik, Bor Listrik, Gerinda Listrik, Mesin Serut, Gergaji Listrik.

B. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya:

Tekstil, Karpet, Handuk, Seprai, Sarung Bantal dan Sarung Guling, Bedcover, Saputangan, Selimut, Kasur, Alas kaki, Eraser/Penghapus, alat Pewarna (Krayon)



Leave a Reply