Sertifikasi K3L – Aturan dan Persyaratan

Sertifikasi K3L – Aturan dan Persyaratan

Rajawali lab melayani pengujian K3L. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian K3LH pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian K3L, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian K3LH, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

Mempunyai sertifikasi K3L ialah suatu kewajiban untuk pelakon usaha yang melaksanakan aktivitas usaha dalam bidang tertentu. Sertifikasi ini jadi komitmen Kamu buat penuhi Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, serta Lingkungan( K3L).

Apa Itu K3L?

K3L merupakan singkatan dari Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, serta Area. Lewat sertifikasi ini, Kemendag mau mempraktikkan kalau benda yang terpaut dengan eamanan, keselamatan, kesehatan serta area hidup yang dibuat di dalam negara ataupun diimpor, saat sebelum tersebar di pasar harus buat didaftarkan terlebih dulu guna memperoleh pendaftaran benda K3L.

Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 18 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengujian, Tata Metode Registrasi, Pengawasan, Penghentian Aktivitas Perdagangan serta Penarikan Benda Terpaut dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Area Hidup( K3L). Peraturan Menteri Perdagangan ini diresmikan pada 25 Februari 2019 serta mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.

Produk Yang Wajib Menerapkan Uji K3L

Secara universal, produk yang diharuskan buat melaksanakan pengujian ini merupakan Benda Listrik serta Elektronika, dan Benda yang memiliki bahan kimia beresiko. Berikut merupakan uraian lengkapnya:

  1. Benda Listrik serta Elektronika

Penghisap Debu( Vacuum Cleaner)

Pemanggang Roti Listrik( Toaster)

Penanak Listrik( Rice Coooker)

Teko Listrik( Electric Kettle)

Pengering Rambut( Hair Dryer),

Tungku Gelombang Mikro( Microwave Oven)

Pencukur Listrik

Piranti Pijak Listrik

Pemanas Air Sesaat( Electric Immersion Stick)

Panci Listrik Serbaguna

Oven Listrik Portable( Electrical Portable Oven)

Pelumat( Blender)

Pengejus( Juicer)

Pencampur( Mixer)

Pemroses Santapan Listrik( Electrical Food Processor)

Dispenser( Water Dispenser)

Pengering Tangan Listrik( Hand Dryer)

Catok Rambut Listrik

Bor Listrik

Gerinda Listrik

Mesin Serut

Gergaji Listrik

Note: Parameter Uji bersumber pada standar SNI IEC ialah kebocoran arus serta perlindungan terhadap bagian aktif yang bisa disentuh

  1. Barang yang mempunyai kandungan Bahan Kimia Berbahaya

Tekstil

Karpet

Handuk, Seprai

Sarung Bantal serta Sarung Guling, Bedcover

Saputangan

Selimut

Kasur

Alas kaki

Eraser/ Penghapus

Alat Pewarna( Krayon)

Note: Parameter Uji berlandaskan standar SNI ISO ialah Kandungan Logam Berat Terekstraksi( Cd, Cu, Pb, Ni), Kandungan Foralmdehida, Kandungan Senyawa Amino pada zat warna Azo( 22 senyawa azo yang tereduksi menciptakan arylamine), Kandungan beresiko pada Bahan kimia antiapi( Pentabromodiphenyl ether( PentaBDE), Isi beresiko pada Bahan kimia antiair: Perfluorooctane sulfonate( PFOS); Perfluoroctanoic acid( PFOA), Isi Total Senyawa Phthalates: Bus( 2- ethylhexyl) phthalate( DEHP); Di- butyl Phthalate( DBP); Benzyl butyl phthalate( BBP).

Ketentuan Registrasi K3L

Ada pula ketentuan buat melaksanakan uji K3L merupakan selaku berikut.

Nomor Induk Berusaha( NIB)

Surat Izin Usaha Perdagangan( SIUP)

Surat Pernyataan Mandiri( Self Declaration of Conformity)

Untuk persyaratan lengkapnya, silahkan hubungi kami

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda