Pengujian Kemasan Pangan Sesuai Perka BPOM No. 11/2026
- Agustus 13, 2026
- Posted by: admin
- Categories: Jasa Laboratorium Kemasan Pangan, Lab Uji Produk Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan, pengujian kemasan pangan
Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus. Kemasan ini bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman setiap hari. Karena itu, BPOM menerbitkan aturan baru: Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Aturan ini menggantikan Perka BPOM No. 20 Tahun 2019 dan menegaskan kembali kewajiban pengujian kemasan pangan bagi setiap pelaku usaha.
Artikel ini merangkum poin penting aturan tersebut. Selain itu, Anda juga akan memahami jenis pengujian yang wajib Anda lakukan beserta cara memenuhinya.
Mengapa Pengujian Kemasan Pangan Menjadi Wajib?
Kemasan pangan menyimpan risiko tersembunyi. Zat kimia dari bahan kemasan bisa berpindah ke dalam makanan. Ahli menyebut proses ini migrasi. Secara khusus, BPOM mendefinisikan migrasi sebagai perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan.
Migrasi yang berlebihan bisa membahayakan kesehatan konsumen. Oleh sebab itu, Pasal 3 Perka BPOM No. 11/2026 mewajibkan setiap produsen menggunakan bahan kemasan yang aman. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha, mulai dari UMKM hingga industri besar.
Pasal 4: Tujuh Jenis Bahan Kemasan yang Harus Anda Ketahui
Pasal 4 mencakup tujuh kategori bahan kemasan pangan:
- Plastik
- Karet dan elastomer
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam dan paduan logam
- Multilapis
Setiap bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib memenuhi batas migrasi. Selanjutnya, Pasal 4 membagi batas ini menjadi dua jenis: migrasi total dan migrasi spesifik. Migrasi total mengukur seluruh zat yang berpindah dari kemasan. Sementara itu, migrasi spesifik mengukur zat tertentu yang terbukti berbahaya.
Jenis Pengujian yang Harus Anda Lakukan
Pasal 5 mengatur secara rinci jenis pengujian untuk setiap bahan kemasan. Berikut ringkasannya:
- Plastik: wajib menjalani uji migrasi total dan migrasi spesifik.
- Kertas dan karton: wajib menjalani uji migrasi total.
- Karet, elastomer, dan multilapis: wajib menjalani uji migrasi total dan/atau spesifik.
- Keramik dan gelas: wajib menjalani uji migrasi spesifik.
Lampiran II peraturan ini menjabarkan metode pengujian tersebut secara lengkap. Di dalamnya, lampiran ini mengatur simulan pangan, suhu pengujian, dan durasi kontak untuk setiap kategori bahan.
Sebagai laboratorium yang berpengalaman, Rajawali Lab sudah menyediakan layanan pengujian untuk hampir semua kategori ini. Anda bisa mempelajari layanan pengujian kemasan pangan berbahan plastik, kertas dan karton, atau kemasan logam di halaman layanan kami.
Ketentuan Khusus untuk Kemasan Guna Ulang
Pasal 8 mengatur kemasan pangan guna ulang, misalnya galon air minum. Meski konsumen memakainya berkali-kali, produsen tetap wajib memastikan kemasan tersebut memenuhi batas migrasi.
Untuk kemasan plastik guna ulang, produsen harus melakukan pengujian tiga kali berturut-turut pada sampel yang sama. Setelah itu, hasil migrasi pada pengujian kedua harus lebih rendah dari pengujian pertama. Begitu pula, hasil pengujian ketiga harus lebih rendah dari pengujian kedua. Selengkapnya, Lampiran V peraturan ini mencantumkan ketentuan detail metode tersebut.
Zat Kontak Pangan: Mana yang Boleh dan Mana yang Tidak
Selain bahan kemasan, Perka BPOM No. 11/2026 juga mengatur zat kontak pangan pada Pasal 6 dan Pasal 7. Zat kontak pangan adalah zat penyusun kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Untuk itu, BPOM membagi zat kontak pangan menjadi dua daftar. Lampiran III memuat zat yang boleh Anda gunakan, sedangkan Lampiran IV memuat zat yang tidak boleh Anda gunakan. Karena itu, produsen wajib memastikan bahan kemasannya bebas dari zat terlarang tersebut sebelum produk beredar di pasaran.
Bagaimana Jika BPOM Belum Mengatur Bahan Kemasan Anda?
Perkembangan teknologi kemasan berjalan cepat. Akibatnya, Lampiran I hingga IV terkadang belum mencantumkan bahan atau zat baru. Untuk kasus ini, Pasal 11 mengatur mekanisme pengkajian keamanan.
Pertama, pelaku usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM. Selanjutnya, pelaku usaha wajib melengkapi permohonan ini dengan data pemohon, data bahan kemasan, dan hasil uji kemasan pangan. Formulir permohonan tersedia dalam Lampiran VI, lengkap dengan format pelaporan hasil uji migrasi.
Menariknya, pelaku usaha juga harus menyertakan Certificate of Analysis dari laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi. Dengan begitu, ketentuan ini menegaskan pentingnya memilih laboratorium yang kredibel untuk proses pengujian.
Sanksi dan Masa Transisi
Pasal 12 menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan bahan kemasan, zat kontak pangan, dan kewajiban migrasi. Sanksi ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, BPOM tetap memberi masa transisi. Menurut Pasal 13, kemasan pangan yang sudah beredar punya waktu 12 bulan sejak BPOM mengundangkan peraturan ini untuk menyesuaikan diri. Karena itu, pelaku usaha bisa memanfaatkan waktu ini untuk melakukan pengujian dan perbaikan formula kemasan.
Peran Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Pengujian Kemasan
Selain Perka BPOM, kemasan pangan di Indonesia juga tunduk pada Standar Nasional Indonesia. Sebagai contoh, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencatat sudah ada puluhan SNI terkait kemasan pangan, mulai dari kemasan plastik hingga kertas dan karton. Sebagian SNI berlaku wajib, sedangkan sebagian lagi bersifat sukarela.
Idealnya, laboratorium yang melakukan pengujian kemasan pangan sudah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017. Dengan akreditasi ini, laboratorium menjamin kompetensi teknisnya dalam menghasilkan data uji yang valid.
Cara Rajawali Lab Membantu Pelaku Usaha
Rajawali Lab hadir sebagai laboratorium pengujian yang siap membantu Anda memenuhi ketentuan Perka BPOM No. 11/2026. Tim kami memahami seluk-beluk pengujian migrasi total dan spesifik untuk berbagai jenis bahan kemasan.
Selain itu, kami juga membantu menyiapkan dokumen pendukung untuk keperluan pengkajian keamanan kemasan, termasuk Certificate of Analysis yang Anda perlukan. Untuk itu, pelajari lebih lanjut proses pengujian di halaman jasa uji lab kemasan pangan Rajawali Lab atau baca ulasan kami tentang pentingnya uji laboratorium untuk keamanan kemasan pangan.
Jangan Tunggu Sampai Terlambat: Uji Kemasan Anda Sekarang
Perka BPOM No. 11 Tahun 2026 memperkuat perlindungan konsumen dari bahaya kemasan pangan. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahami kewajiban pengujian migrasi sesuai jenis bahan kemasannya. Manfaatkan masa transisi 12 bulan ini segera untuk melakukan pengujian dan penyesuaian.
Jangan tunggu sampai produk Anda bermasalah di pasaran. Segera lakukan pengujian kemasan pangan bersama laboratorium yang berpengalaman dan terpercaya.