FAQ atau QNA Kemasan Pangan Yang Berlaku Diindonesia

FAQ atau QNA Kemasan Pangan Yang Berlaku Diindonesia

Rajawali lab melayani pengujian kemasan makanan. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian kemasan makanan, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

FAQ atau QNA Kemasan Pangan Yang Berlaku Diindonesia


Disusun berdasarkan Advokasi dan Sosialisasi Peraturan di Bidang Pangan Olahan Tahap Pertama : 15-17 Maret 2022 (Direktorat Standarisasi Pangan Olahan POM)

https://www.youtube.com/watch?v=HdrtUeu0Y9I

 

Q         : Apakah yang dimaksud dengan Kemasan Pangan?

A         : Bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak)

Q         :Apa yang dimaksud dengan Zat Kontak Pangan?

A         : Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 Zat Kontak Pangan didefinisikan sebagai zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan dengan pangan

 

Q         : Apa yang dimaksud dengan Bahan Kontak Pangan?

A         : Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 didefinisikan sebagai bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan dengan pangan termasuk peralatan makan dan peralatan pengolahan pangan

 

Q         : Apa fungsi Kemasan Pangan?
A         : Untuk melindungi, sebagai wadah, memudahkan transportasi, mengawetkan dan untuk mempertahankan bentuk pangan.
Selain itu sebagai media komunikasi, informasi dan promosi

 

Q         : Kemasan Pangan seperti apa yang diinginkan?
A         : Mewadahi pangan dengan harga yang semurah-murahnya namun memenuhi syarat keamanan (cost effective), memenuhi keinginan konsumen, menjaga keamanan pangan, berdampak lingkungan sekecil mungkin

 

Q         : Mengapa penggunaan kemasan perlu diatur?
A         : Terdapat perpindahan/migrasi bahan pengemas ke dalam pangan. Beberapa cemaran dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Maka perlu adanya regulasi keamanan kemasan pangan.

 

Q         : Apa saja Regulasi yang mengatur Kemasan Pangan ?
A         : 1. UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 82, ayat (2) Setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Selan itu pasal 83, ayat (1),(2) dan (3)
2. PP No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan . Pasal 24, ayat (1), (2) dan (3). Pasal 25, ayat (1) dan (2)
3.Peraturan Badan POM No.20 tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan. Berisi tentang zat kontak pangan, keamanan bahan kontak pangan (uji migrasi)

 

 

 

 


Q         : Ada tidak ketentuan-ketentuan lain tentang kemasan Pangan?
A         :

Ø  Kementerian Perindustrian          

a.       Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Kemasan Plastik

b.      Peraturan Menteri Perindustrian No.77 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Peralatan Makan dan Minum Secara Wajib

c.       Peraturan Menteri Perindustrian No.81 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik secara wajib

d.      Perarutan Menteri Perindustrian No.20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan Secara Wajib

 

Ø  Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel yang mengatur terkait Logo Ekolabel Indonesia dan Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia

 

Ø  Standar Nasional Indonesia

Standar yang mengatur terkait persyaratan mutu dan cara uji persyaratan migrasi zat kontak pangan

 

Q         : Ruang Lingkup atau Kemasan Pangan Seperti apa saja yang harus memenuhi Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 ?
A         : Berlaku untuk setiap Kemasan Pangan termasuk Kemasan Pangan dari bahan daur ulang (Pasal 2) dan Setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan harus menggunakan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia (pasal 3)


Q         :Apa Saja Bahan Kontak pangan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019?
A         :

1.      Plastik Lapis Tunggal & Plastik Multi Lapis

2.      Karet/Elastomer

3.      Kertas&Karton

4.      Penutup/Gasket/Segel

5.      Pelapis dari resin atau polimer

6.      Keramik

7.      Gelas

8.      Logam

 

Q         : Zat Kontak Pangan apa saja yang dilarang penggunaannya sebagai kemasan pangan?

A         : Zat Kontak Pangan yang dilarang dalam Kemasan Pangan dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019

 

Q         : Zat Kontak Pangan apa saja yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan?

A         : Zat Kontak Pangan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Namun perlu diperhatikan bahwa pada lampiran tersebut terdapat 2 bagian yaitu zat kontak pangan yang diizinkan digunakan dengan persyaratan batas migrasi dan zat kontak pangan tanpa persyaratan batas migrasi.

 

Q         : Sediaan kemasan pangan yang seperti apa yang harus diujikan?

A         :Pengujian dilakukan untuk kemasan pangan yang berbentuk resin atau artikel.

 

Q         : Apa definisi resin dan artikel?
A         :Resin adalah bijih plastic yang umumnya berbentuk granula dan digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kemasan plastic. Sedangkan artikel adalah bahan yang sudah berbentuk dan dapat berfungsi sebagai kemasan pangan

 

Q         : Termasuk kategori apa produk preform atau bahan setengah jadi?contoh bahan setengah jadi untuk pembuatan botol sebelum mengalami proses blowing

A         : produk kemasan pangan yang masih bentuk preform  termasuk kategori artikel.

 

Q         : Apa saja parameter yang diujikan untuk kemasan pangan?

A         : Parameter pengujian dapat dilihat pada Lampiran III Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus tergantung jenis bahan kontak pangan.

Q         : Bagaimana jika Kemasan Pangan mengandung zat kontak pangan dan bahan kontak pangan selain yang tercantum dalam lampiran II dan Lampiran III?
A         : Zat kontak pangan dan bahan kontak pangan selain yang tercantum dalam lampiran hanya dapat digunakan sebagai kemasan pangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan

 

 

 

Created by:LNN

 

 

Jasa Kemasangan pangan, jasa k3l, jasa k3lh, pengujian kemasan pangan, uji kemasan pangan,

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda