Rajawali Global Service

SNI Ketenagalistrikan: Daftar Terbaru & Perubahan 2025

SNI Ketenagalistrikan di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tengah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan. Di antara berbagai pasal, bagian yang paling banyak berubah adalah cakupan produk yang wajib memenuhi SNI ketenagalistrikan.

Bagi pelaku usaha, memahami perubahan ini sangat penting untuk memastikan setiap produk yang mereka produksi, impor, atau edarkan telah sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, artikel ini merangkum seluruh perubahan daftar SNI Ketenagalistrikan terbaru agar pelaku usaha dapat bersiap sedini mungkin.

Rekap Perubahan SNI Ketenagalistrikan

KategoriJumlah SNI (Existing)Perubahan
SNI Existing (Permen No. 7/2021)30
SNI yang tetap (tidak berubah)21
SNI yang diperbarui ke acuan terbaru9
SNI tambahan (produk baru diwajibkan)11
Total SNI setelah revisi3041

Rincian Perubahan per Jenis Produk

1. Instalasi Penyediaan dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (Umum)

Status: Tidak ada perubahan SNI.

Sampai saat ini, SNI IEC 60196:2015 tentang Frekuensi Standar tetap berlaku. Namun, pemerintah masih perlu membahas lebih lanjut kemungkinan pengecualian 50Hz untuk sistem off-grid.

2. Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (PUIL)

Status: Tidak ada perubahan SNI.

Untuk kategori ini, SNI 0225:2020 (PUIL 2020) tetap berlaku. Adapun perubahan pada bagian-bagian dalam PUIL 2020 tidak secara otomatis memerlukan revisi Permen.

3. Pemutus Sirkit untuk Proteksi Arus Lebih (MCB)

Status: Update SNI.

ExistingRevisi
SNISNI 8528-1:2018SNI 8528-1:2022
Acuan IECIEC 60898-1:2015IEC 60898-1:2019

Dengan demikian, revisi ini memperbarui acuan standar internasional untuk MCB dari edisi 2015 ke edisi 2019.

4. Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih (RCCB)

Status: Tidak ada perubahan SNI.

Sementara itu, tiga SNI yang mengatur RCCB — yaitu SNI IEC 61008-1:2017, SNI 04-6956.2.1-2005, dan SNI IEC 61008-2-2:2014 — tetap berlaku tanpa perubahan.

5. Pemutus Sirkit Arus Sisa dengan Proteksi Arus Lebih Terpadu (RCBO) — Produk Baru

Status: Penambahan Produk Baru — Wajib SNI.

RCBO (Residual Current Operated Circuit-Breaker with Integral Overcurrent Protection) adalah perangkat yang menggabungkan fungsi RCCB dan MCB dalam satu unit. Mulai dari revisi ini, produk tersebut masuk dalam daftar SNI Ketenagalistrikan dengan tiga SNI acuan:

a. SNI IEC 61009-1:2014 — Aturan Umum RCBO (IEC 61009-1:2012, IDT)

b. SNI IEC 61009-2-1:2014 — RCBO yang tidak bergantung voltase lin

c. SNI IEC 61009-2-2:2014 — RCBO yang bergantung voltase lin

Catatan Penting: Selain itu, terdapat acuan internasional terbaru (IEC 61009-2:2024 dan IEC 61009-2-2:2024) yang berpotensi menjadi dasar pemberlakuan SNI baru untuk RCBO di masa mendatang.

6. Sakelar

Status: Tidak ada perubahan SNI — hanya perubahan nomor urut. Dengan kata lain, SNI IEC 60669-1:2013 tetap berlaku.

7. Tusuk Kontak, Kotak Kontak, atau Gabungannya

Status: Penambahan SNI.

Pada kategori ini, jumlahnya bertambah dari 2 SNI menjadi 4 SNI. Secara rinci, pemerintah menambahkan dua SNI baru, yaitu:

a. SNI IEC 60884-2-5:2012 — Persyaratan khusus untuk adaptor.

b. SNI IEC 60884-2-7:2017 — Persyaratan khusus untuk set perpanjangan kabel (kabel gulung/roll).

Oleh sebab itu, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor adaptor dan kabel perpanjangan perlu segera mempersiapkan sertifikasi SNI untuk produk-produk tersebut.

8. Ballast Elektronik AB Lampu Fluoresen

Status: Tidak ada perubahan SNI — hanya perubahan nomor urut. Dengan demikian, dua SNI (SNI IEC 61347-1:2011 dan SNI IEC 61347-2-3:2011) tetap berlaku.

9. Luminer

Status: Update SNI + Penambahan Ruang Lingkup.

Inilah perubahan paling menyeluruh dalam revisi ini. Sebelumnya, Lampiran I memuat luminer dalam dua nomor urut terpisah (nomor 8 dan 10); kini, revisi ini menggabungkan keduanya menjadi satu kategori dengan total 10 SNI.

Produk Baru yang Masuk Daftar

Selain pembaruan acuan, dua jenis produk baru kini wajib memenuhi SNI:

  • Cahaya tali (string lights) → SNI IEC 60598-2-21:2014
  • Luminer untuk pencahayaan darurat → SNI IEC 60598-2-22:2017

SNI yang Diperbarui

Di samping itu, beberapa SNI juga mengalami pembaruan edisi, antara lain:

  • SNI IEC 60598-1 diperbarui dari edisi 2016 ke edisi 2017
  • SNI IEC 60598-2-1 kini menjadi SNI IEC 60598-2-1:2020
  • SNI IEC 60598-2-4 berubah menjadi SNI IEC 60598-2-4:2017
  • SNI IEC 60598-2-20 disesuaikan menjadi SNI IEC 60598-2-20:2022 (untai cahaya/rantai cahaya)

10. Kipas Angin

Status: Update SNI.

ExistingRevisi
SNI UmumSNI IEC 7859:2013 (IEC 60335-1:2010, MOD)SNI IEC 60335-1:2020 (IEC 60335-1:2020+COR1:2021, IDT)
SNI KhususSNI 7609:2011 (IEC 60335-2-80 Ed.2.2)SNI IEC 60335-2-80:2015 (IEC 60335-2-80:2015, IDT)

Catatan: Namun, BSN dan Sekretariat Komtek Kipas Angin (Kemenperin) masih perlu membahas hal ini lebih lanjut sebelum finalisasi.

11. Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup

Status: Penambahan SNI.

Pada kategori ini, pemerintah menambahkan satu SNI baru:

a. SNI 60670-24:2015 — Persyaratan khusus untuk selungkup yang mewadahi gawai proteksi dan perlengkapan listrik lainnya yang mendisipasi daya.

Catatan: Sebelum mewajibkannya, pemerintah akan merevisi SNI 60670-24:2015 terlebih dahulu mengikuti versi terbaru IEC 60670-24:2024 EXV.

12. Sistem Konduit

Status: Update SNI + Penambahan SNI.

Untuk sistem konduit, jumlahnya bertambah dari 3 SNI menjadi 6 SNI. Secara rinci, pemerintah menambahkan tiga SNI baru, yaitu:

a. SNI IEC 61386-23:2012 — Sistem konduit fleksibel

b. SNI IEC 61386-24:2012 Edisi 2017 — Sistem konduit dipendam dalam tanah

c. SNI IEC 61386-25:2017 — Gawai pemagun konduit

Sementara itu, SNI IEC 61386-1 naik dari edisi 2012 ke edisi 2017 (termasuk AMD1:2017).

13. Fiting Lampu

Status: Update SNI (minor).

Pada bagian ini, revisi hanya mengoreksi tahun penerbitan pada judul SNI IEC 60838-2-3 dari 2016 menjadi 2017, meskipun acuan IEC-nya tetap sama (IEC 60838-2-3:2016).

Ringkasan SNI Ketenagalistrikan: Produk Apa yang Perlu Diperhatikan Segera?

Berdasarkan perubahan di atas, berikut prioritas yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha:

PrioritasProdukJenis Perubahan
TinggiRCBOProduk baru masuk daftar wajib SNI
TinggiAdaptor & Set Perpanjangan KabelProduk baru masuk daftar wajib SNI
TinggiCahaya Tali & Luminer DaruratProduk baru masuk daftar wajib SNI
SedangMCBUpdate acuan SNI ke edisi terbaru
SedangKipas AnginUpdate acuan SNI ke edisi terbaru
SedangSistem KonduitPenambahan jenis konduit yang diwajibkan
SedangKotak & SelungkupPenambahan satu SNI baru
PantauLuminer (umum)Update beberapa acuan SNI

Kesimpulan

Secara keseluruhan, revisi Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 membawa dampak nyata bagi seluruh rantai pasok produk ketenagalistrikan di Indonesia — mulai dari produsen, importir, LSPro, hingga pengguna akhir.

Lebih jauh, penambahan produk baru seperti RCBO, adaptor, set perpanjangan kabel, cahaya tali, dan luminer darurat ke dalam daftar SNI Ketenagalistrikan mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan standar keselamatan ketenagalistrikan nasional.

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya segera mengevaluasi kesiapan sertifikasi produk mereka sebelum regulasi ini resmi berlaku.

Referensi & Sumber Terpercaya

Untuk memahami lebih lanjut regulasi dan standar yang berlaku, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber resmi berikut:

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan — Kementerian ESDM RI
  • Portal SNI Online Badan Standardisasi Nasional (BSN) — untuk menelusuri dokumen SNI resmi
  • International Electrotechnical Commission (IEC) — sumber standar internasional yang diadopsi ke dalam SNI
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan — Kementerian ESDM — informasi regulasi ketenagalistrikan terkini

Konsultasi Sertifikasi SNI Ketenagalistrikan

Akhirnya, pantau terus pembaruan informasi ini melalui laman kami, dan segera konsultasikan kebutuhan sertifikasi produk Anda sebelum regulasi resmi berlaku.

Hubungi Kami untuk Konsultasi terkait Revisi Permen ESDM No. 7/2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan: