Rajawali Global Service

Perubahan Aturan Registrasi K3L Terbaru: Panduan Lengkap Permendag No. 33 Tahun 2025

Mengapa Aturan Registrasi K3L Berubah?

Bagi Anda para pelaku usaha, memahami regulasi terbaru adalah kunci sukses peredaran produk. Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan perubahan acuan untuk registrasi produk barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Peraturan yang sebelumnya mengacu pada Permendag No. 21 Tahun 2023 kini telah mengalami perubahan menjadi Permendag No. 33 Tahun 2025. Pembaruan regulasi ini menuntut pelaku usaha untuk lebih teliti, terutama dalam hal pemenuhan standar uji laboratorium agar produk dapat tersertifikasi dan beredar secara legal.

4 Poin Krusial Perubahan pada Permendag No. 33 Tahun 2025

Apa saja yang menjadi perubahan peraturan baru pada registrasi produk barang K3L? Secara keseluruhan, perubahan ini menekankan pada perluasan cakupan sektor usaha, peningkatan standar akreditasi laboratorium, serta kejelasan definisi pelaku usaha. Berikut adalah rinciannya:

  • Perluasan Aspek KBLI: Permendag No. 33 Tahun 2025 menetapkan bahwa seluruh klasifikasi KBLI terkait kini masuk dalam cakupan regulasi. Hal ini berarti terjadi penambahan dan perluasan daftar KBLI dibandingkan dengan aturan lama yang hanya mencantumkan kode tertentu.
  • Standar Baru Laporan Hasil Uji Laboratorium: Pada aturan Permendag No. 21 Tahun 2023, laporan hasil uji didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh laboratorium penguji yang menyatakan barang memenuhi persyaratan teknis. Namun di peraturan terbaru, definisi tersebut diperbarui di mana laboratorium penguji wajib berstatus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian nomenklatur sekaligus peningkatan standar akreditasi laboratorium yang berwenang mengeluarkan laporan.
  • Penegasan Definisi Pelaku Usaha: Peraturan baru ini memberikan tambahan definisi mengenai pelaku usaha (orang perseorangan atau badan usaha) pada bidang tertentu. Penambahan definisi ini bertujuan kuat untuk memperjelas pihak mana yang bertanggung jawab penuh dalam proses registrasi dan pemenuhan syarat K3L.
  • Perluasan Peran Importir: Sebelumnya, importir hanya didefinisikan sebagai perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor. Dalam Permendag No. 33 Tahun 2025, definisinya diperluas di mana pemilik merek terdaftar juga dapat bertindak sebagai importir atau menunjuk pihak lain untuk melakukan kegiatan impor barang terkait K3L. Ini menegaskan adanya perluasan peran serta tanggung jawab pelaku usaha dalam kegiatan impor.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan referensi teknis, panduan registrasi produk K3L yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan dapat diakses melalui tautan https://kemend.ag/UserManual_Standalitu.

Pastikan Produk Anda Lolos Uji K3L Bersama Rajawali Lab

Dengan adanya syarat wajib bahwa pengujian harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi KAN, Anda tentu membutuhkan mitra pengujian yang kredibel dan tepercaya. Jangan biarkan proses peluncuran produk Anda terhambat karena masalah legalitas dan hasil uji yang tidak memenuhi standar!

Untuk pengujian produk dalam rangka Registrasi Produk barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), seluruh produk yang termasuk K3L dapat dilakukan di Laboratorium Rajawali Baskara Perkasa.

Sebagai laboratorium penguji yang profesional, Rajawali Lab siap membantu kelancaran bisnis Anda dengan hasil yang akurat, cepat, dan sesuai dengan standar Permendag terbaru.

Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Pengujian K3L:

Percayakan pengujian produk Anda pada ahlinya. Bersama Rajawali Lab, raih sertifikat K3L Anda dengan mudah dan aman!

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda