Perubahan Aturan Registrasi K3L Terbaru: Panduan Lengkap Permendag No. 33 Tahun 2025
- Maret 17, 2026
- Posted by: dika
- Category: Artikel
Mengapa Aturan Registrasi K3L Berubah?
Bagi Anda para pelaku usaha, memahami regulasi terbaru adalah kunci sukses peredaran produk. Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan perubahan acuan untuk registrasi produk barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Sebelumnya, peraturan ini mengacu pada Permendag No. 21 Tahun 2023. Namun, kini acuannya telah berubah menjadi Permendag No. 33 Tahun 2025. Oleh karena itu, pembaruan regulasi ini menuntut pelaku usaha untuk lebih teliti, terutama dalam hal pemenuhan standar uji laboratorium agar produk dapat tersertifikasi dan beredar secara legal.
4 Poin Krusial Perubahan pada Permendag No. 33 Tahun 2025
Lalu, apa saja yang menjadi perubahan peraturan baru pada registrasi produk barang K3L? Secara keseluruhan, perubahan ini menekankan pada perluasan cakupan sektor usaha, peningkatan standar akreditasi laboratorium, serta kejelasan definisi pelaku usaha. Berikut adalah rinciannya:
- Perluasan Aspek KBLI: Pertama, Permendag No. 33 Tahun 2025 menetapkan bahwa seluruh klasifikasi KBLI terkait kini masuk dalam cakupan regulasi. Dengan demikian, terjadi penambahan dan perluasan daftar KBLI dibandingkan dengan aturan lama yang hanya mencantumkan kode tertentu.
- Standar Baru Laporan Hasil Uji Laboratorium: Pada aturan Permendag No. 21 Tahun 2023, laporan hasil uji hanya berarti dokumen dari laboratorium penguji yang menyatakan barang memenuhi persyaratan teknis. Akan tetapi, peraturan terbaru memperbarui definisi tersebut sehingga laboratorium penguji kini wajib berstatus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian nomenklatur sekaligus peningkatan standar akreditasi laboratorium yang berwenang mengeluarkan laporan.
- Penegasan Definisi Pelaku Usaha: Selain itu, peraturan baru ini memberikan tambahan definisi mengenai pelaku usaha (orang perseorangan atau badan usaha) pada bidang tertentu. Penambahan definisi tersebut bertujuan kuat untuk memperjelas pihak mana yang bertanggung jawab penuh dalam proses registrasi dan pemenuhan syarat K3L.
- Perluasan Peran Importir: Sebelumnya, importir hanya berarti perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor. Sementara itu, dalam Permendag No. 33 Tahun 2025, definisinya diperluas sehingga pemilik merek terdaftar juga dapat bertindak sebagai importir atau menunjuk pihak lain untuk melakukan kegiatan impor barang terkait K3L. Hal ini menegaskan adanya perluasan peran serta tanggung jawab pelaku usaha dalam kegiatan impor.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan referensi teknis, Anda dapat mengakses panduan registrasi produk K3L dari Kementerian Perdagangan melalui tautan https://kemend.ag/UserManual_Standalitu.
Pastikan Produk Anda Lolos Uji K3L Bersama Rajawali Lab
Dengan adanya syarat wajib bahwa pengujian harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi KAN, tentu Anda membutuhkan mitra pengujian yang kredibel dan tepercaya. Oleh sebab itu, jangan biarkan proses peluncuran produk Anda terhambat karena masalah legalitas dan hasil uji yang tidak memenuhi standar!
Untuk pengujian produk dalam rangka Registrasi Produk barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), seluruh produk yang termasuk K3L dapat diuji di Laboratorium Rajawali Baskara Perkasa. Sebagai laboratorium penguji yang profesional, Rajawali Lab pun siap membantu kelancaran bisnis Anda dengan hasil yang akurat, cepat, dan sesuai dengan standar Permendag terbaru.
Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Pengujian K3L:
- Email: [email protected]
- Telepon/WhatsApp: 021 29313344 / 08118809830 / 0811-1900-3440 / 0811-1900-3441
- Website: https://rajawalilab.com/
Akhirnya, percayakan pengujian produk Anda pada ahlinya. Bersama Rajawali Lab, raih sertifikat K3L Anda dengan mudah dan aman!