Rajawali Testing Lab

Barang Listrik dan Elektronika Wajib Daftar K3L di Indonesia

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

Barang Listrik dan Elektronika Wajib Daftar K3L di Indonesia rencananya akan bertambah list barang pada perangkat kelistrikan . Yang awalnya hanya ada 20 barang menjadi 50 jenis Produk. Pemerintah Indonesia mewajibkan pendaftaran Kemanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L) untuk sejumlah barang listrik dan elektronika yang beredar di pasaran. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan produk-produk tersebut memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan konsumen atau lingkungan.

Berikut adalah ringkasan beberapa kategori barang listrik dan elektronika yang wajib didaftarkan K3L beserta contohnya:

Peralatan Rumah Tangga dan Dapur:

  • Penghisap Debu (Vacuum Cleaner): Meliputi penghisap debu dengan motor listrik terpasang atau tanpa, dengan kekuatan tidak melebihi 1.500 W, kapasitas kantung debu atau penampung tidak lebih dari 20 L, dan voltase pengenal tidak lebih dari 250 V. Ini termasuk vacuum cleaner bertenaga baterai.
  • Mesin Pembersih Lantai (Floor Treatment Machines): Mesin dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang digunakan untuk membersihkan, memoles, atau merawat permukaan lantai, seperti floor buffer, floor polisher, dan floor waxer.
  • Alat Pengering Putar/Guling (Tumble Dryer): Pengering tekstil dengan drum berputar yang dihembus udara panas, memiliki tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V, termasuk jenis kondensasi.
  • Pemanggang Roti Listrik (Toaster): Toaster dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memanggang roti menggunakan panas radiasi.
  • Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven): Oven portabel dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V, berat maksimum 18 kg, mudah dipindahkan, dan memanaskan makanan dengan panas radiasi, termasuk Air Fryer.
  • Barbekyu (Electric Barbecue Grill): Pemanggang barbekyu dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memiliki elemen pemanas di bawah penyangga makanan.
  • Pembuat Roti (Breadmaker): Pembuat roti dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang dilengkapi kompartemen berpemanas dan fasilitas pengaduk adonan.
  • Pemanggang Kontak (Contact Grill): Pemanggang dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memiliki elemen pemanas bersentuhan langsung dengan makanan, seperti sandwich maker, waffle iron maker, dan multi function electric contact grill.
  • Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven): Oven dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memanaskan makanan/minuman menggunakan energi elektromagnetik.
  • Penanak Nasi (Rice Cooker): Penanak nasi dengan volume di atas 3 liter atau daya listrik masukan lebih dari 1.000 Watt atau tegangan pengenal tidak lebih dari 250 Volt. Ini termasuk pemasak dan penghangat nasi, serta kombinasi yang menggunakan prinsip tekanan dan dapat memasak selain nasi.
  • Pembuat Kopi Listrik (Electric Coffee Maker): Pembuat kopi dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V, termasuk mesin kopi espresso, drip coffee maker, dan capsule coffee maker.
  • Pemasak Bertekanan Listrik (Electric Pressure Cooker): Pemasak bertekanan dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V, tekanan pengenal tidak lebih dari 140 kPa, dan kapasitas pengenal tidak lebih dari 10 L.
  • Pengukus Listrik (Electric Steam Cookers): Pengukus listrik dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memanaskan makanan dengan uap. Ini termasuk electric steam dan electric steam oven.
  • Wajan Datar/Ceper Listrik (Electric Griddle): Wajan datar dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V yang memiliki permukaan datar untuk memasak makanan.
  • Pemanggang Listrik (Electric Grill): Pemanggang listrik dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memiliki elemen pemanas dan tempat pemanggang.
  • Pemasak Induksi (Induction Hobs): Pemasak induksi dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V yang memanaskan makanan dalam wadah logam menggunakan arus pusar. Ini termasuk induction hobs dan curved induction hobs.
  • Plat Penghangat (Warming Plates): Plat penghangat makanan dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V.
  • Dispenser Air Panas (Electric Water Boiler): Dispenser air panas dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V yang dilengkapi peralatan pemanas.
  • Penggiling Kopi Listrik (Electric Coffee Grinder): Penggiling kopi dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V, termasuk untuk keperluan rumah tangga (kapasitas corong tidak lebih dari 500 g) dan komersial.
  • Pengisap Asap Dapur (Kitchen Hood): Pengisap asap dapur dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V dan ukuran hood pada sisi horizontal tidak melebihi 120 cm.

Peralatan Perawatan Diri:

  • Pengering Rambut (Hair Dryer): Pengering rambut dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V, termasuk tipe helm maupun genggam.
  • Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer): Pengering tangan dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk penggunaan rumah tangga dan sejenis.
  • Catok Rambut Listrik (Hair Straightener): Catok rambut dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang digunakan untuk meluruskan atau mengeriting rambut. Ini termasuk curling combs, curling irons, curling rollers with separate heaters, dan heaters with detachable curlers.
  • Pencukur Listrik (Electric Shaver): Pencukur listrik dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang digunakan untuk memangkas rambut manusia atau hewan, termasuk animal shearer dan animal clipper.
  • Manikur dan Pedikur: Peralatan perawatan tangan, kuku, dan kaki dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V.
  • Piranti Pijat Listrik (Electric Massager): Piranti pijat listrik dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V fase tunggal, termasuk foot massager, hand-held massager, massage bed, massage belt, massage chair, massage pad, dan water filled foot massager.

Peralatan Listrik Portabel dan Elektronik Lainnya:

  • Bor Listrik (Electric Drill): Bor dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, digunakan untuk mengebor lubang. Ini termasuk impact drill dan magnetic drill.
  • Gerinda Listrik (Electric Grinder): Gerinda dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, termasuk angle grinder, straight grinder, dan vertical grinder.
  • Mesin Serut (Electric Wood Planer): Mesin serut dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, digunakan untuk memuluskan permukaan kayu.
  • Gergaji Listrik (Electric Saw): Gergaji dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, termasuk band saw, chain saw, circular saw, dan jig saw.
  • Obeng Listrik (Screwdrivers): Obeng listrik dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, digunakan untuk mengencangkan dan melonggarkan sekrup.
  • Kunci Pas Sentak (Impact Wrenches): Kunci pas sentak dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, digunakan untuk mengencangkan dan melonggarkan sekrup dengan mekanisme sentak putar.
  • Pengamplas (Sander): Pengamplas dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, digunakan untuk menghaluskan permukaan benda, termasuk belt sander, orbital sander, random orbit sander, reciprocating sander, dan disc sander.
  • Pemoles (Polisher): Pemoles dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, digunakan untuk memoles permukaan benda, termasuk orbital polisher, random orbit polisher, reciprocating polisher, dan disc polisher.
  • Routers: Routers dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V digunakan untuk membentuk tepi berbagai bahan.
  • Trimmers: Trimmer dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V digunakan untuk memangkas tepi lembar laminasi atau bahan sejenis.
  • Pemanas Air Tandon (Storage Water Heaters): Pemanas air dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memanaskan dan menyimpan air di bawah suhu didih, dilengkapi pengendali suhu. Ini termasuk jenis tertutup, pengisian dari tangki, outlet terbuka, dan tekanan rendah.
  • Mesin Jahit Listrik (Sewing Machine): Mesin jahit dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V untuk penggunaan rumah tangga atau sejenisnya, termasuk mesin jahit portable dan mesin obras.
  • Pompa Akuarium (Aquarium Pumps): Pompa dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memompa cairan dalam sistem akuarium untuk sirkulasi, aerasi, atau filtrasi dengan suhu cairan tidak lebih dari 90°C. Ini termasuk submersible pump dan vertical wet pit pump.
  • Pompa Kolam Taman (Pumps for Garden Ponds): Pompa dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memompa cairan dalam kolam taman untuk sirkulasi, aerasi, atau filtrasi dengan suhu cairan tidak lebih dari 90°C. Ini termasuk submersible pumps dan vertical wet pit pump.
  • Pompa Air Mancur Meja (Table Fountain Pumps): Pompa dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang memompa cairan dalam sistem air mancur untuk tujuan dekoratif dengan suhu cairan tidak lebih dari 90°C. Ini termasuk submersible pumps dan vertical wet pit pump.
  • Pemantik Api Listrik (Electric Fire Lighter): Pemantik api dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang menghasilkan percikan api elektrik untuk menyalakan kompor atau bahan bakar padat. Ini termasuk pemantik api kontak dan pemantik api udara panas.
  • Pistol Lem (Glue Gun): Pistol lem dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang melelehkan dan mengaplikasikan lem perekat.
  • Solder: Solder dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang digunakan untuk menyolder komponen elektronik, termasuk soldering guns dan soldering irons.
  • Pembunuh Serangga (Insect Killer): Pembunuh serangga dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V yang membunuh serangga dengan sengatan listrik.
  • Bank Daya (Power Bank) Ion Litium: Bank daya dengan tegangan keluaran maksimum 60 V a.s atau energi maksimum 160 Wh, digunakan untuk penyimpanan energi dan pengisian daya perangkat elektronik secara portabel yang menggunakan baterai sekunder ion litium.
  • Perangkat Rokok Elektrik: Perangkat rokok elektrik dengan tegangan tidak lebih dari 250 V untuk AC atau DC, digunakan untuk menghasilkan aerosol (uap) yang dihirup. Ini termasuk vape dan e-cigarette.
  • Adaptor Daya AC ke DC (AC to DC Power Adapter): Adaptor dengan tegangan tidak lebih dari 250 V yang mengubah arus AC menjadi DC, dijual terpisah atau bersama produk elektronik lain, termasuk pengisi baterai (charger) untuk penggunaan rumah tangga.
  • Lampu LED Swaballast: Lampu LED Swaballast dengan tegangan tidak lebih dari 250 V untuk pencahayaan umum dan memiliki ballast di dalamnya.

Setiap barang tersebut memiliki persyaratan K3L spesifik yang harus dipenuhi pada aturan KEMENDAG , meliputi arus bocor dan kekuatan elektrik pada suhu operasi, perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh, serta penandaan dan instruksi. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan IEC (International Electrotechnical Commission) menjadi acuan utama dalam pengujian dan sertifikasi produk-produk ini

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda