Impor Kemasan Pangan Plastik: Daftar Cek Kepatuhan untuk Importir
- Oktober 7, 2026
- Posted by: admin
- Category: Artikel
Banyak importir mengira kemasan dari luar negeri otomatis memenuhi aturan Indonesia, apalagi jika kemasan itu sudah beredar di negara asalnya. Kenyataannya, Indonesia punya persyaratan sendiri. Kemasan pangan plastik impor wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang, sama seperti kemasan produksi dalam negeri.
Artikel ini merangkum hal-hal yang perlu importir periksa sebelum kemasan atau produk pangan berkemasan plastik beredar di Indonesia.
Dasar Hukum: Kemasan Impor Tidak Mendapat Pengecualian
Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 mengatur pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dari plastik. Regulasi ini masih tercatat berlaku di JDIH Kemenperin dan peraturan.go.id.
Pasal 2 ayat (1) menyebut secara tegas bahwa kewajiban berlaku untuk setiap kemasan pangan yang diperdagangkan di dalam negeri, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor. Dengan kata lain, asal negara tidak mengubah kewajiban. Selama kemasan beredar di pasar Indonesia, importir perlu memastikan kemasan tersebut patuh.
Secara ringkas, Pasal 2 memuat empat kewajiban pokok:
- Kemasan wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang.
- Logo tara pangan berupa simbol gelas dan garpu, yang menandakan kemasan aman untuk pangan.
- Kode daur ulang memuat penanda jenis bahan baku plastik dan penanda dapat didaur ulang.
- Ukuran logo dan kode menyesuaikan ukuran kemasan dan harus terlihat jelas.
Daftar Cek Importir Sebelum Produk Beredar
Gunakan daftar berikut untuk memeriksa setiap jenis kemasan yang Anda impor.
1. Pastikan logo tara pangan tercantum
Periksa apakah kemasan memuat simbol gelas dan garpu. Banyak negara memakai simbol serupa, sehingga kemasan impor sering sudah memilikinya. Meski begitu, jangan berasumsi. Periksa setiap varian ukuran dan desain, karena satu seri produk bisa memakai cetakan yang berbeda.
2. Cocokkan kode daur ulang dengan jenis polimer
Lampiran Permenperin 24/2010 menetapkan tujuh kode, mulai dari 01 PET hingga 07 O (lain-lain). Kemasan impor mungkin memakai format penulisan yang sedikit berbeda, misalnya angka tanpa singkatan polimer. Selain itu, pastikan kode benar-benar sesuai bahan kemasan, bukan hanya mengikuti dokumen pemasok.
3. Periksa ukuran dan keterbacaan
Pasal 2 ayat (5) mensyaratkan logo dan kode terlihat jelas. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) menambahkan bahwa pencantuman tidak boleh mudah lepas, luntur, atau rusak, serta harus berada di bagian kemasan yang mudah dilihat. Logo timbul (emboss) yang terlalu kecil atau samar berisiko tidak memenuhi syarat ini.
4. Perhatikan penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 3 ayat (1) mewajibkan pencantuman menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. Jika kemasan memuat pernyataan aman untuk pangan dalam bahasa asing saja, importir perlu menambahkan keterangan berbahasa Indonesia.
5. Siapkan solusi untuk kemasan yang tidak bisa diberi tanda
Sebagian kemasan terlalu kecil atau tidak memungkinkan pencantuman langsung. Untuk kasus ini, Pasal 3 ayat (3) mengizinkan pencantuman pada kemasan sekunder atau petunjuk terpisah. Karena itu, importir bisa memakai label tambahan atau keterangan pada karton luar.
Jangan Hanya Mengandalkan Dokumen dari Negara Asal
Pemasok luar negeri biasanya menyertakan spesifikasi bahan, pernyataan kesesuaian, atau hasil uji. Dokumen ini berguna sebagai titik awal. Namun, standar negara asal belum tentu sama dengan persyaratan Indonesia.
Di Indonesia, BPOM mengatur keamanan kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Aturan ini memuat batas migrasi dan daftar zat kontak pangan yang boleh produsen gunakan. Oleh sebab itu, hasil uji yang mengacu pada standar negara lain belum tentu membuktikan kesesuaian dengan batas BPOM.
Langkah yang lebih aman adalah menguji sampel kemasan di laboratorium terakreditasi KAN di Indonesia. Hasil uji migrasi lokal memberi importir bukti yang langsung mengacu pada persyaratan nasional.
Jika Anda Mengimpor Pangan Olahan dalam Kemasan Plastik
Situasinya sedikit berbeda jika Anda mengimpor produk pangan jadi, bukan kemasan kosong. Selain memperhatikan kemasan, importir pangan olahan juga perlu memenuhi persyaratan impor BPOM. Menurut ulasan Hukumonline, importir memerlukan NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, pemasukan pangan olahan memerlukan Surat Keterangan Impor (SKI) post border dari BPOM.
Kemasan pada produk tersebut tetap tunduk pada persyaratan keamanan kemasan pangan. Jadi, periksa juga kemasan produk pangan impor dengan daftar cek di atas.
Kapan Perlu Memeriksa Ulang?
Kepatuhan kemasan bisa berubah seiring waktu. Sebaiknya, lakukan pemeriksaan ulang dalam situasi berikut:
- Saat berganti pemasok atau negara asal.
- Saat pemasok mengubah desain, ukuran, atau bahan kemasan.
- Saat regulasi terkait berubah, seperti terbitnya Peraturan BPOM 11/2026.
- Saat menerima keluhan pelanggan atau temuan dari pengawas.
Pastikan Kemasan Impor Anda Siap Beredar
Pemeriksaan sebelum produk beredar jauh lebih murah daripada menarik produk dari pasar. Pada akhirnya, kepatuhan kemasan melindungi konsumen sekaligus reputasi bisnis Anda. Sebagai acuan mutu tambahan, Badan Standardisasi Nasional juga mencatat puluhan SNI terkait kemasan pangan.
RajawaliLab melayani pengujian kemasan pangan, termasuk uji migrasi dan kesesuaian bahan kontak pangan. Hubungi tim RajawaliLab untuk mendiskusikan pengujian kemasan impor Anda.