Lompat ke konten utama

Rajawali Global Service

Sudah Pasang Logo Tara Pangan? Pastikan Klaimnya Bisa Dibuktikan

Simbol gelas dan garpu di kemasan plastik terlihat sederhana. Banyak produsen menganggapnya sebatas cetakan wajib, seperti stiker yang cukup ditempel. Padahal, logo tara pangan menyampaikan pesan yang serius kepada konsumen: kemasan ini aman untuk pangan.

Karena logo itu adalah klaim keamanan, produsen sebaiknya bisa membuktikannya. Artikel ini membahas kewajiban di balik logo tara pangan dan cara menyiapkan bukti yang kuat.

Apa Itu Logo Tara Pangan?

Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 mendefinisikan logo tara pangan sebagai penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Regulasi ini masih tercatat berlaku di JDIH Kemenperin dan peraturan.go.id.

Menurut Pasal 2 ayat (2), logo terdiri atas penanda tara pangan dan/atau pernyataan bahwa kemasan aman untuk mengemas pangan. Lampiran regulasi menetapkan bentuk penandanya, yaitu simbol gelas dan garpu.

Siapa yang Wajib Mencantumkan dan Bagaimana Caranya?

Pasal 2 ayat (1) mewajibkan setiap kemasan pangan plastik yang beredar di dalam negeri mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang. Kewajiban ini berlaku untuk kemasan produksi lokal maupun impor. Selanjutnya, Pasal 4 huruf b menegaskan bahwa produsen kemasan pangan wajib mencantumkan logo pada setiap kemasan.

Pasal 3 juga mengatur cara pencantumannya:

  • Logo menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti.
  • Logo tidak mudah lepas, luntur, atau rusak.
  • Logo berada di bagian kemasan yang mudah dilihat.
  • Jika kemasan tidak memungkinkan, produsen boleh mencantumkan logo pada kemasan sekunder atau petunjuk terpisah.

Logo Adalah Klaim, Bukan Hiasan

Di sinilah poin pentingnya. Saat produsen mencetak logo tara pangan, produsen sedang menyatakan bahwa kemasannya aman bersentuhan dengan pangan. Konsumen percaya pada pernyataan itu, lalu memakai kemasan untuk menyimpan makanan dan minuman.

Selain itu, Pasal 4 huruf a mewajibkan produsen menyampaikan informasi yang benar tentang jenis bahan baku plastik. Kedua kewajiban ini saling terkait. Logo menyatakan kemasan aman, sedangkan informasi bahan baku menjelaskan dari apa kemasan itu terbuat.

Permenperin 24/2010 memang tidak merinci cara membuktikan klaim keamanan. Namun, klaim tanpa bukti menyimpan risiko. Pasal 8 menyatakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan regulasi ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Apa yang Membuktikan Kemasan “Aman untuk Pangan”?

Ukuran keamanan kemasan pangan berada di regulasi BPOM. Saat ini, BPOM mengatur hal tersebut melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.

Aturan baru ini memuat beberapa ketentuan pokok:

  • Batas migrasi. BPOM menetapkan batas aman perpindahan zat dari kemasan ke pangan, baik migrasi total maupun migrasi spesifik.
  • Zat kontak pangan. Produsen hanya boleh memakai zat kontak pangan yang telah BPOM nilai aman.
  • Bahan baru. Produsen yang ingin memakai bahan atau zat kontak pangan di luar daftar BPOM wajib mengajukan pengkajian keamanan terlebih dahulu.

Dengan demikian, bukti paling langsung untuk klaim “aman untuk pangan” adalah hasil uji migrasi yang memenuhi batas BPOM.

Mengenal Uji Migrasi

Uji migrasi mengukur seberapa banyak zat berpindah dari kemasan ke pangan. Dalam pengujian, laboratorium memakai simulan pangan, yaitu cairan yang meniru sifat pangan tertentu, misalnya pangan berair, asam, beralkohol, atau berlemak. Analis kemudian memaparkan kemasan pada simulan dengan suhu dan waktu yang mewakili kondisi pemakaian.

Secara umum, ada dua jenis pengukuran:

  1. Migrasi total mengukur jumlah keseluruhan zat yang berpindah ke simulan.
  2. Migrasi spesifik mengukur zat tertentu yang berisiko, misalnya logam berat atau monomer sisa, sesuai jenis bahannya.

Karena batas migrasi spesifik berbeda untuk tiap jenis plastik, produsen perlu mengetahui jenis polimer kemasannya secara pasti sebelum pengujian.

Dokumen Bukti yang Sebaiknya Produsen Siapkan

Agar klaim logo tara pangan bisa dipertanggungjawabkan, produsen sebaiknya menyimpan berkas berikut:

  • Laporan uji migrasi dari laboratorium terakreditasi KAN untuk lingkup pengujian tersebut.
  • Spesifikasi dan sertifikat bahan baku dari pemasok resin atau kemasan.
  • Data jenis polimer yang sesuai dengan kode daur ulang pada kemasan.
  • Catatan perubahan setiap kali bahan, pemasok, atau desain kemasan berganti.

Berkas ini membantu produsen menjawab pertanyaan pembeli, auditor, maupun petugas pengawas dengan cepat.

Kesalahan Umum Seputar Logo Tara Pangan

Beberapa kesalahan sering muncul di lapangan:

  • Mencetak logo tanpa pengujian, hanya karena regulasi mewajibkan logo.
  • Mengandalkan klaim pemasok sepenuhnya tanpa memverifikasi produk akhir.
  • Tidak menguji ulang setelah bahan baku atau pemasok berganti.
  • Menyamakan logo dengan tahan panas. Logo tara pangan menyatakan kemasan aman untuk pangan, bukan berarti kemasan aman untuk microwave atau pangan panas. Kondisi pemakaian seperti itu perlu pengujian tersendiri.
  • Logo mudah luntur atau tersembunyi, padahal Pasal 3 mensyaratkan logo awet dan mudah terlihat.

Pastikan Klaim Anda Didukung Hasil Uji

Logo tara pangan membangun kepercayaan konsumen hanya jika klaimnya benar. Oleh karena itu, perlakukan logo sebagai janji yang harus Anda buktikan, bukan sekadar stiker di kemasan. Sebagai acuan mutu tambahan, Badan Standardisasi Nasional juga mencatat puluhan SNI yang berkaitan dengan kemasan pangan.

RajawaliLab melayani pengujian kemasan pangan, termasuk uji migrasi dan kesesuaian bahan kontak pangan. Hubungi tim RajawaliLab untuk mendiskusikan pengujian yang sesuai dengan kemasan Anda.