REGULASI PENGUJIAN POSTEL DI INDONESIA
- June 16, 2025
- Posted by: admin
- Category: Uncategorized

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini
Pengujian Postel (singkatan dari Pos dan Telekomunikasi) adalah bagian dari proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat yang menggunakan frekuensi radio, atau terhubung ke jaringan telekomunikasi, memenuhi standar teknis dan regulasi nasional. Regulasi Postel di Indonesia mengatur perangkat telekomunikasi yang diproduksi, dirakit, diimpor, atau digunakan di wilayah Indonesia. Regulasi ini memastikan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Beberapa yang menjadi acuan Regulasi Postel terdapat pada beberapa Permen yakni :
- Peraturan menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia nomor 260 tahun 2024 tentang standar teknis short range device
- Peraturan direktur jenderal sumber daya dan perangkat pos dan informatika nomor 2 tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat atau perangkat telekomunikasi wireless lokal area network
- Peraturan direktur jenderal sumber daya dan perangkat pos dan informatika nomor 5 tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler
- Dan beberapa peraturan lainnya yang dapat diakses pada akun resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), https://www.postel.go.id/regulasi-peraturan-menteri-40
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sudah berlaku , Adapun contoh yang umumnya peralatan yang wajib pada pengujian regulasi postel tersebut diantara lain adalah sebagai berikut :
- Peralatan Komunikasi yang wajib regulasi postel , seperti Earphone, headphone, Wireless Router & Access Point (Wi-Fi), Kartu NFC
- Peralatan Ruang tangga yang wajib regulasi postel , AC, Speaker nirkabel, Smartwatch, Mouse/keyboard wireless, Smart Doorlock , Smart Vaccum , dan peralatan lainnya yang menggunakan koneksi Bluetooth, wifi dan lainnya
Adapun dalam pemenuhannya , pelaku usaha sebelumnya wajib melakukan pengujian laboratorium terlebih dahulu sebelum memproses pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengujian Postel dapat dilakukan oleh PT Rajawali Baskara Perkasa, yang saat ini sudah ditunjuk secara langsung sebagai laboratorium yang dapat melakukan pengujian postel.
Leave a Reply Cancel reply
Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda