JUKNIS TERBARU TERKAIT REGISTRASI BARANG K3LH

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

Saat ini pemerintah melalui KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA NOMOR 36  TAHUN 2023  telah resmi mengeluarkan PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP  . hal ini telah disosialisasikan kepada Sebagian pengusaha  yang mewakili pelaku usaha importir maupun Produsen. Sebelumnya PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP  telah disusun oleh jajaran kementrian perdagangan dengan laboratorium- laboratorium uji k3LH  diindonesia, termasuk diantaranya laboratorium Rajawali Baskara Perkasa.

Registrasi Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Registrasi Barang K3L adalah dokumen identitas yang diberikan terhadap Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang telah didaftarkan. Didalam cara mendapatkan registrasi K3LH pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload secara online melalui Sistem OSS untuk permohonan baru atau melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk permohonan perubahan/pendaftaran ulang.

Dokumen Tersebut meliputi

1.       Hasil Uji Laboratorium

dokumen yang diterbitkan oleh laboratorium penguji Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang menyatakan Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

2.       Self Decratation

Surat yang dinyatakan oleh Perusahaan yang ditanda tangani oleh personil Perusahaan yang didalam memuat informasi bahwa barang yang diperjual- belikan telah sesuai dengan persyaratan uji k3LH sesuai peraturan Menteri pertagangan nomor 21 tahun 2023

3.       Foto Produk

Foto fisik Barang yang dilampirkan pada SIMPKTN harus menampilkan Barang yang sama dengan foto Barang yang terdapat pada lampiran Laporan Hasil Uji, dan tambahan dengan juknis terbaru bahwa varian barang item no pada produk bahan kimia berbahaya dilampirkan setiap fotonya, dan varian warna pada barang kelistrikan

Dengan adanya PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP   diharapkan pelaku usaha dapat mengetahui informasi dengan lebih jelas terkait peraturan dan cara registrasi barang k3lh secara mandiri. Laboratorium rajawali akan membantu pelaku usaha untuk dapat menjelaskan secara detail terkait peraturan ini. 

 

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda