Microware dan Oven Peralatan Rumah Tangga wajib registrasi k3l Kemendag

Rajawali lab melayani pengujian K3L Microware dan Oven Peralatan Rumah Tangga . Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian K3LH pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian K3L Microware dan Oven Peralatan Rumah Tangga, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian K3LH, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

Perkembangan teknologi hari ini semakin masif dan menyentuh hampir semua sektor. Termasuk di dalamnya pada peralatan rumah tangga. Salah satu peralatan rumah tangga yang mulai banyak digunakan oleh masyarakat adalah microwave. Microwave merupakan peralatan masak yang mengusung teknologi gelombang mikro untuk memanaskan atau memasak makanan. Microwave menggunakan energi listrik untuk diubah menjadi gelombang mikro. Gelombang ini kemudian dipancarakan pada makanan untuk mentransfer energi pada tingkat molekul. Microwave banyak digemari, karena kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan. Dilengkapi dengan timer dan pengatur suhu, memasak menjadi semudah menekan tombol.

Kemudahan yang ditawarkan bukan tanpa resiko. Daya yang digunakan microwave cukup besar, sehingga proteksi pada produk harus memadai. Penggunaaan daya yang besar, beresiko menyebabkan terjadinya kebocoran arus pada permukaan alat. Selain itu, bagian-bagian bertegangan harus terlindungi secara memadai agar tidak terakses saat digunakan. Hal tersebut harus diantisipasi untuk mencegah terjadinya bahaya kejut listrik pada pengguna, serta resiko keamanan lain seperti kebakaran. Kualitas produk perlu diperhatikan untuk menjamin keamanaan dan keselamatan

Karena resiko tersebut, pemerintah menggolongkan microwave kedalam kategori barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L). Untuk menjamin keamanaan produk dan melindungi konsumen, peredaran barang-barang K3L diatur dalam permendag nomor 26 tahun 2021. Produsen, importir, atau pihak terkait diwajibkan untuk mendaftarkan dan melakukan registrasi terhadap produk-produk K3L sebelum beredar di pasaran. Produk yang akan didaftarkan terlebih dahulu harus dinyatakan lolos uji laboratorium untuk memastikan keamanan produk. Produk akan diuji terkait kebocoran arus yang mungkin terjadi, dan bagaimana proteksi produk terhadap bagian bertegangan. Produk yang telah lolos uji dan didaftarkan, akan mendapatkan nomor registrasi barang K3L. Nomor registrasi wajib dicantumkan pada produk dan baru bisa dipasarkan.

Nomor registrasi memberikan informasi kepada pengawas dan konsumen, bahwa produk sudah teruji dan teregistrasi. Pendaftaraan dan registrasi produk K3L menjadi hal yang sangat penting. Selain sebagai syarat regulasi, hal ini juga memberikan kepercayaan atas rasa aman bagi konsumen dalam memilih dan menggunakan produk. Pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk produk yang beredar jika belum teruji dan tidak memiliki nomor registrasi barang. Sanksi bisa berupa penarikan, hingga pemusnahan produk.

Pengujian produk dan izin k3L Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup  dapat dilakukan dilaboratorium uji PT. Rajawali Baskara Perkasa

Hubungi di sini https://rajawalilab.com/kontak/

 

 

2 Comments

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda