Rajawali Testing Lab

Parameter Pengujian Untuk Kemasan Pangan Plastik

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

 

Sudah diketahui secara umum bahwa pangan atau makanan  merupakan kebutuhan primer masyarakat. Selain pangannya yang harus aman dikonsumsi, kemasan pangan pun harus aman dari bahan bahan berbahaya. Kemasan pangan yang aman digunakan umumnya di tandai dengan logo tara pangan. Pangan umumnya dikemas menggunakan berbagai macam jenis bahan salah satunya adalah plastik. Plastik banyak jenisnya mulai dari jenis PET, HDPE, PVC, LDPE, PP, PS dan yang termasuk jenis other

Berikut ini regulasi kemasan pangan di Indonesia:

1.       Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

2.       Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

3.       Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan

Pada Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 diatur parameter pengujian kemasan pangan baik untuk zat kontak pangan dan bahan kontak bahan pangan. Zat kontak pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan pangan. Sedangkan bahan kontak pangan adalah bahan kemasan pangan yang bersentuhan dengan pangan termasuk peralatan makan dan peralatan pengolahan pangan.

Zat kontak pangan dalam kemasan plastik dapat berupa zat pewarna, penstabil, pemlastis, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan dan pensanitasi. Pada peraturan BPOM No 20 Tahun 2019, zat kontak pangan dibagi dalam beberapa kategori yang terdapat pada lampiran I. Kategori pertama, zat kontak pangan yang dilarang atau sama sekali tidak boleh digunakan seperti zat pewarna seperti alkanet, antimon merah dan masih banyak lainnya. Kategori selanjutnya adalah zat kontak pangan yang diizinkan digunakan dengan persyaratan batas migrasi  (lampiran II). Terakhir adalah kategori zat kontak pangan tanpa persyaratan batas migrasi yang (lampiran II).

Parameter pengujian untuk kemasan pangan selanjutnya ada pengujian terhadap bahan kontak pangan plastik. Parameter untuk bahan kontak pangan terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus.  Persyaratan umum yang berlaku untuk semua bahan kontak pangan jenis plastik adalah migrasi total dengan batas maksimal 60 bpj atau 10 mg/dm2 dan total logam berat (timbal, cadmium, kromium VI dan merkuri. Untuk persyaratan khusus tergantung dari jenis resin, jenis plastiknya yang selengkapnya dapat dilihat pada lampiran III

 

 

 

 

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda