PENGUJIAN KEMASAN PANGAN
Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini
Kemasan pangan merupakan bahan untuk membungkus atau mewadahi pangan baik yang bersentuhan langsung ataupun tidak langsung dengan pangan
JENIS KEMASAN PANGAN
· Bahan alami
· Daun/serat tumbuhan, Kulit, Tanah liat, Tekstil
· Bahan industrial
· Plastik, Kertas, Kaca, Metal
REGULASI KEAMANAN KEMASAN PANGAN
UU No. 18 Tahun 2012 (Tentang Pangan)
Setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kewasan wajib menggunakna bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan manusia (pasal 82, ayat 2)
PP No. 86 Tahun 2019
Tentang Kemasan Pangan
Peraturan Badan POM
No. 20 Tahun 2019
tentang Kemasan Pangan
Zat kontak pangan, keamanan bahan kontak pangan
Permenperin No.24/M- IND/PER/2/2010
Tentang pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang kemasan plastik
Standar Nasional Indonesia
Standar yang mengatur terkait persyaratan mutu dan cara uji persyaratan migrasi kontak pangan
BAHAN KONTAK PANGAN
Plastik lapis tunggal/multilapis
Karet/elastomer
kertas dan karton
Penutup/Gasket/Segel
Pelapis dari resin/polimer
Keramik
Kaca
Logam
CARA PENGAJUAN UNTUK PENGUJIAN KEMASAN PANGAN
Lampirkan informasi sample (kemasan)
· Jenis kemasan Tipe pengan
· Kondisi penggunaan Waktu kontak
Customer Pengujian Kemasan diantaranya :
· Produsen kemasan
· Produsen pangan
· Pribadi/Instansi
Segera lakukan pengujian untuk produk kemasan pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan keamanan produk.
Get to know more information about food packaging product only at https://rajawalilab.com/
or WhatsApp 081-1880-9830
Leave a Reply Cancel reply
Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda