Tata Cara Sertifikasi SNI untuk Produk
Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini
Sertifikasi produk dapat diartikan sebagai proses untuk menilai
apakah produk yang dihasilkan memenuhi segala requirement berdasarkan
standar yang berlaku. Sebelum anda mendaftarkan produk anda berikut hal-hal
yang harus anda perhatikan:
a.
Objek utama adalah produk bukan
perusahaan. Hal ini penting karena untuk sertifikasi produk berbeda dengan
sertifikasi perusahaan sebagai objeknya
b.
Apakah tersedia standar seperti
SNI untuk produk yang anda miliki. Apakah SNI nya bersifat wajib atau sukarela.
Anda dapat melakukan pengecekan pada http://sispk.bsn.go.id/SNI/DaftarList
c.
Apakah tersedia Lembaga
Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk standar SNI yang
cocok untuk produk anda. Anda bisa cek ruang lingkup yang dimiliki LSPro pada
link berikut http://kan.or.id/index.php/documents/terakreditasi/doc17021/sni-iso-iec-17065/lembaga-sertifikasi-produk.
Salah satunya adalah PT Integrita Global Sertifikat (LSPr-043-IDN)
d.
Persiapkan dokumen yang
dibutuhkan untuk mendaftarkan ke LSPro.. Dokumen administrasi yang dibutuhkan
seperti :
1.
Fotocopy Akte Notaris
Perusahaan
2.
Fotocopy SIUP, TDP
3.
Fotocopy NPWP
4.
Surat Pendaftaran Merek dari
Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5.
Surat Pelimpahan Merek atau
kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan
milik sendiri)
6.
Bagan Organisasi yang disahkan
Pimpinan
7.
Surat Penunjukkan Wakil
Manajemen dan Biodatanya
8.
Surat Permohonan SPPT SNI
9.
Angka Penegenal Importir (API)
(bila bukan produsen)
10.
Fotocopy Sertifikat Sistem
Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)
e.
Setelah anda mendaftar ke LSPro
tekait, maka LSPro akan mengaudit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit
kecukupan perusahaan
f.
Selanjutnya adalah proses
pengujian produk. Pada proses ini penilaian proses produksi, termasuk
pengambilan dan pengujian sampel produk di laboratorium uji. Pengujian produk
dilakukan di Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi 17025 oleh KAN
(Komite Akreditasi Nasional) yang memiliki ruang lingkup produk. Contohnya PT
Rajawali Baskara Perkasa untuk ruang lingkup mainan anak, sepeda anak dan lain-lain
g.
Selanjutnya adalah proses
Evaluasi. Evaluasi dilakukan dari hasil audit kesesuian perusahaan, apabila
terjadi kekurangan, pelaku usaha harus melakukan perbaikan
h.
Jika segala persyaratan telah
terpenuhi maka, LSPro akan menerbitkan sertifikat kesesuian dan
menginformasikan kepada BSN, sebagai dasar penerbitan surat persetujuan
penggunaan tanda SNI
i.
Untuk proses akhir penerbitan
SPPT SNI, Pelaku usaha mengajukan penerbitan SPPT SNI kepada BSN melalui
website bangbeni.bsn.go.id
Sumber : https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7008/Infografis—Alur-Proses-Sertifikasi-SNI-pada-Produk
Leave a Reply Cancel reply
Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda