Yakin mainan anak anda sudah aman ?

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

Yakin mainan anak anda sudah aman ?

 

Pastikan keamanan mainan anak anda dengan memilih mainan yang memiliki lisensi SNI

 

SNI Mainan anak telh wajib diberlakukan untuk melindungi anak dan masyarakat indonesia agar terhindar dari bahan dan kandungan berbahaya yang terdapt pada mainan, melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan anak saat bermain.

 

Berikut beberapa macar standar lisensi SNI yang berlaku :

 

SNI ISO 8125-1

 

Persyaratan Ini Menjelaskan kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan seperti bentuk, ukuran , kontur dan pengaturan jarak

 

SNI ISO 8124-2

 

Menentukan kategori bahan mudah terbakar yang di larang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.

 

SNI ISO 8124-3

 

Menentukan persyaratan maksimum untuk migrasi, timbal, merkuri & selenium dari bahan mainan. Kecuali bahan yang tidak dapat di akses.

 

SNI ISO 8124-4

 

Produk yang tercakup di bagian ISO 8124 ini adalah ayunan, seluncuran, jungkat jungki, komodi putar, papan panjaatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditunjukkan untuk menahan beban satu atau lebih anak.

 

SNI IEC 62115

 

Pengujian Parameter Elektrik dilakukan untuk mengatisipasi terjadinya ketidaknormalan operasi saat maianan digunakan. sehingga mainan akan tetap aman dari bahaya. Pengujian ini dilakukan terhadap mainan yang menggunakan sumber listrik. misalnya mainan yang menggunakan baterai.

 

SNI 7617

 

Standar ini menetapkan persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain yang ada pada mainan anak.

 

EN 71-5

 

Parmeter ini untuk mentukan kada ftalt yang dikandung material plastik pada mainan. senyawa ftalat yang diujikan adalah DBP, BBP, DEHP, DNOP, DIDP dan DINP.

 

 

 

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda