Pengujian Karpet dan Alas Lantai untuk Registrasi K3L

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

Karpet atau alas lantai memang bukan bagian dari kebutuhan primer seperti pangan, papan dan sandang. Namun setiap rumah tangga membutuhkan karpet atau alas lantai. Bisnis ini cukup menggiurkan karena pangsa pasar masyarakat Indonesia yang luas. Karpet memiliki banyak ragam mulai dari beragam warna, bentuk dan motif yang kebutuhannya terus meningkat. Hal ini dibuktikan dari data Badan Pusat  Statistik (BPS), impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mengalami kenaikan selama 2017 sampai dengan 2019. Pada tahun 2017, impor barang tersebut mencapai 21.907 ton dan naik pada tahun 2018 menjadi 28.706 ton. Impor kembali naik pada 2019 menjadi 34.357 ton.

 

            Negara asal impor antara lain tiongkok, turki, korea selatan dan jepang dan lain-lain.  Negara asal impor terbesar adalah tiongkok yaitu 2017 sebesar 50,2%,  2018 menjadi 56,1% dan 2019 menjadi 63,4%. Karena impor tersebut pemerintah berkomitmen agar masyarakat memperoleh produk yang berkualitas, aman untuk kesehatan dan lingkungan. Salah satunya dengan mengeluarkan Permen Perdagangan No 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan ini juga untuk melindungi produsen dalam negeri yang memproduksi karpet atau alas lantai. Jika produsen dalam negeri menerapkan peraturan ini maka produsen tersebut  dapat memberikan jaminan atas produknya dan meningkatkan “value” produk tersebut disbanding pesaing lain.

 

            Pengujian karpet atau alas lantai yang diatur permen perdagangan No 26 tahun 2021 dibagi 2 kategori yakni karpet atau alas lantai yang terbuat dari tekstil dan terbuat dari plastik. Untuk Karpet, permadani dan/ atau penutup laintai, tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum dilakukan pengujian Logam Berat Terekstraksi (SNI 7334:2009), Formaldehida (SNI ISO 14184-1:2015), Senyawa Azo (SNI ISO 24362-1:2015/SNI ISO 24362-3:2015) dan Bahan Kimia Antiapi (SNI ISO 17881-1:2017). Untuk karpet, permadani dan/atau penutup laintai berbahan plastik, sudah jadi maupun belum diujikan Logam Berat Terekstraksi, Formaldehida, Senyawa Azo, tidak diujikan Bahan Kimia Antiapi, Namun ditambah pengujian Total Senyawa phthalates (SNI ISO 14389:2016)

             

 

Created by: L(Na)2

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda