PRODUK SEPEDA SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PERLU PI DAN SNI

Rajawali lab melayani pengujian produk. Silahkan bertanya pada staff ahli lab kami tentang pengujian Produk pada nomor di website ini

Butuh Jasa Pengujian Produk, Kami Lab berpengalaman dalam pengujian Produk, jangan ragu bertanya, Hubungi kami segara !!!

Sepeda adalah alat tranportasi yang sangat umum dan luas penggunaannya di dunia yang digunakan oleh semua orang dari berbagai kalangan usia. Tidak hanya sebagai alat tranportasi sepeda juga menjadi salah satu hobi yang banyak diminati oleh masyarakat dan sudah merupakan gaya hidup bagi sebagian masyarakat kota. Dibeberapa bagian negara sepeda menjadi transportasi yang penting dan sangat diandalkan. saat ini sepeda juga sudah bertransformasi menggunakan bantuan tenaga listrik atau biasa yang kita ketahui adalah sepeda listrik / E-BIKE.

Di indonesia sendiri sejak tahun 2014 permerintah sudah memerhatikan keselamatan pengguna dengan mempersyaratkan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sepeda SNI Wajib.

terdapat beberapa tipe sepeda sebagai peruntukannya yaitu :

1. sepeda anak

2. sepeda kota (citybike)

3. sepeda gunung (mountain bike)

4. sepeda balap

5. sepeda lipat

6. sepeda bmx

 

macam- macam dan tipe sepeda tersebut saat ini diatur SNI wajibnya  sesuai dengan peraturan menteri perindustrian nomor 30 tahun 2018. Adapun pengujian di laboratorium terdapat beberapa perbedaan antara sepeda anak dan sepeda dewasa. Pengujian Sepeda anak tentunya memperhatikan pengujian terhadap bantuan roda samping, pengereman, dynamic fatigue pada stem stang, rangka sepeda dll nya. sedangkan pada pengujian sepeda dewasa terdapat uji mekanisme gerak, uji jalan dalam keadaan basah dan kering , dan pengujian lainnya yang sedikit sama dengan sepeda anak, tentunya disesuaikan dengan peruntukannya sesuai pengguna.Dengan sudah diberlakukan produk Sepeda SNI wajib, apakah berarti semuanya dipasaran telah teruji?

tentunya pengguna harus memerhatikan hal berikut,

1. cari produk sepeda yang sudah memilik stiker SNI nya

2. Perhatikan buku manual pada produk yang telah disediakan, karna secara mudah sepeda yang memiliki SNI secara wajib harus terdapat buku manual dan peringatan secara lengkap

3. Tidak membeli / menggunakan part sepeda secara terpisah. karena spare part yang bukan full bike sepeda tidak diwajibkan memiliki SNI Sepeda.

 

 

 

Adapun persyaratan lain juga bahwa komoditi sepeda dapat kita liat pada portal INSW.go.id yaitu pada komoditi sepeda tersebut diberlakukan permohonan import untuk pelaku usaha import sesuai dengan permendag nomor 20 tahun 2021. karena ada beberapa peraturan yang berlaku pada komoditi sepeda ini, pelaku usaha yang sudah berSNI berarti sudah memperhatikan keselamatan bagi pelanggan tentunya dan  diimbangi dengan kualitas produknya juga. Jadi mari kita dukung produk sepeda BerSNI.

 

Leave a Reply

Bagaimana kami membantu Anda?

Hubungi Team Ahli Kami, jangan ragu untuk bertanya, kami akan menjawab segala pertanyaan anda